Geser anggaran lambat, Pemprov Sulut tambah belanja Rp 191 miliar di APBD-P 2026

Febri Kodongan
Penulis: Febri Kodongan
Editor: Redaktur
Gubernur Sulawesi Utara Yulius dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam agenda Penyampaian Ranperda Perubahan APBD TA 2026.

ZONAUTARA.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut. Penyesuaian ini dilakukan untuk merespons dinamika fiskal daerah serta mengakomodasi berbagai program prioritas mendesak.

Dalam penjelasannya, Pemprov Sulut menekankan bahwa perubahan postur keuangan ini didasari oleh penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 hasil audit BPK RI, penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH), serta dana Transfer ke Daerah. Strategi penataan fiskal ini menyasar efisiensi anggaran dari program yang lambat terealisasi di Semester I untuk dialihkan ke sektor yang lebih produktif.

Pendapatan daerah semula Rp3,16 triliun pada APBD induk, bertambah sekitar Rp63,89 miliar sehingga naik menjadi Rp3,23 triliun. Sementara belanja daerah mengalami kenaikan sekitar Rp191,02 miliar untuk merespons dinamika kebutuhan daerah.

3 pilar utama alokasi belanja

Meski terjadi penyelarasan teknis, Pemprov Sulut memastikan arah kebijakan tetap mengacu pada tema Pembangunan RKPD 2026, yakni “Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis, dan Pariwisata yang Didukung Regulasi dan Inovasi”.

Tambahan alokasi anggaran akan difokuskan pada tiga pilar mendesak, yakni:




Akselerasi Belanja Modal: Peningkatan infrastruktur jalan, irigasi pertanian, pembebasan lahan strategis, serta penunjang sektor pariwisata, pendidikan, dan kesehatan.

Penguatan Sektor Produktif: Promosi pariwisata, pembinaan olahraga prestasi, penjaminan ketahanan pangan (pertanian, perikanan, UMKM), serta penyusunan dokumen kajian teknis strategis.

Program Pro-Rakyat & Perlindungan Sosial: Pemenuhan hak normatif ASN/PPPK, pembayaran cicilan utang daerah, penyelesaian temuan BPK, hingga jaminan kesehatan (UHC) dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.

Seluruh penyesuaian data ini dikunci melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 guna menjamin transparansi serta akuntabilitas tata kelola keuangan daerah.

TAGGED:
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com