ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap seorang direktur jenderal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta dua kepala Kantor Pertanahan dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-20 di tahun 2026. Penangkapan ini dilakukan oleh tim KPK terhadap 17 orang, termasuk pejabat tinggi, yang terlibat dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa di antara yang ditangkap terdapat Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN bernama Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang, Tardi. Pernyataan ini disampaikan oleh Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 14 September 2026.
Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh KPK. Berdasarkan peraturan yang berlaku, lembaga antirasuah ini memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status para pihak yang telah ditangkap, dengan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa operasi tangkap tangan ini merupakan yang ke-20 sepanjang tahun 2026. Setyo menegaskan bahwa beberapa pihak dari kantor pertanahan menjadi subjek dalam penangkapan ini. “Kantah dan beberapa pihak lain,” ujar Setyo di Jakarta, Senin.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memberantas korupsi, khususnya dalam instansi pemerintahan yang berkaitan dengan tata ruang dan pertanahan.
Diolah dari laporan Antara – Top News.

