ZONAUTARA.com — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mulai membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 bersama DPRD.
Tahapan tersebut ditandai dengan penyampaian Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Sitaro, Selasa (15/9/2026).
Plt. Bupati Sitaro Heronimus Makainas mengatakan, perubahan APBD merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan dan kebutuhan pembangunan daerah.
Menurut dia, penyesuaian anggaran tetap harus dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.
“Perubahan APBD merupakan bagian dari proses penyesuaian kebijakan dan kebutuhan pembangunan daerah, dengan tetap memperhatikan prioritas serta kemampuan keuangan daerah,” kata Makainas dalam penyampaiannya.
Pembahasan perubahan APBD ini selanjutnya menjadi ruang bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk mencermati kembali kebutuhan anggaran, sehingga belanja daerah dapat diarahkan sesuai prioritas yang telah ditetapkan.
Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I tersebut dipimpin Ketua DPRD Sitaro Moghtar Kaudis dan didampingi Wakil Ketua DPRD Ronald Takarendehang.
Tahapan ini menjadi bagian dari proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebelum pembahasan lebih lanjut antara pemerintah daerah dan DPRD.

