ZONAUTARA.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, berinisial S bin AS, meminta Bareskrim Polri untuk menyelidiki Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Fahrurozi, terkait kasus penipuan investasi tambang emas. Kuasa hukum S bin AS, Bagas Pangestu Pribadi, menyampaikan permintaan tersebut setelah kasus ini resmi diselidiki oleh Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 3 September 2026.
Sampai dengan Senin (14/9), penyelidikan mengungkap bahwa 15 orang saksi telah dimintai keterangan. Para penyidik juga telah memeriksa dua lokasi tambang emas di Sulawesi Utara yang dijanjikan kepada korban sebagai lokasi investasi.
Dari surat yang kami terima, penyidik sudah melakukan cek TKP di lokasi pertambangan dan akan memeriksa lebih lanjut dokumen maupun keterangan yang sudah didapat,” ujar Bagas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (15/9).
Bagas berharap agar Bareskrim Polri segera memanggil Kombes Fahrurozi untuk pemeriksaan. Menurutnya, Fahrurozi belum diperiksa sampai saat ini. Bagas menekankan bahwa laporan ini tidak dimaksudkan untuk menyerang institusi Polri, melainkan untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan.
Kasus ini menjadi perhatian internasional mengingat korban adalah warga Malaysia yang berinvestasi di Indonesia. Bagas mengingatkan bahwa hal ini tidak hanya berdampak pada reputasi kepolisian tetapi juga iklim investasi Indonesia.
Di tempat terpisah, Fahrurozi, yang terlapor dalam kasus ini, menyatakan bahwa laporan tersebut tidak menggambarkan kejadian sebenarnya. Ia berencana untuk melaporkan balik pelapor atas dugaan pencemaran nama baik.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

