ZONAUTARA.com – Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. MK memerintahkan pemerintah bersama DPR untuk menata ulang tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam tenggat dua tahun, guna menghindari tumpang tindih dengan fungsi Bakamla yang seharusnya berfungsi sebagai badan koordinasi keamanan laut.
Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, menyampaikan putusan tersebut di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (16/9/2026). „Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan. Pasal 59 Ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 Ayat (1) UU 32 Tahun 2014 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut MK, jika dalam waktu dua tahun pemerintah dan DPR tidak menata ulang Bakamla, kewenangannya yang berkaitan dengan penegakan hukum akan dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. “Apabila dalam tenggat waktu paling lama 2 tahun tersebut tidak dilakukan desain ulang, maka tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo dalam amar putusan.
MK menyatakan salah satu akar masalah terletak pada Pasal 59 Ayat (3) UU Kelautan, yang memuat mandat untuk menjaga keamanan dan keselamatan laut serta melakukan penegakan hukum, yang dinilai mengandung dua mandat bertentangan. Pertentangan tersebut terlihat dalam Pasal 62 huruf c dan Pasal 63 Ayat (1) huruf b, yang memberikan Bakamla kewenangan penegakan hukum yang menambah tugas koordinatif menjadi tugas penindakan hukum.
Hakim MK, Liliek P. Adi, menekankan potensi masalah yang timbul dari ketidakjelasan fungsi Bakamla, yang dapat menimbulkan overlapping dengan lembaga lain yang sudah memiliki kewenangan penegakan hukum di laut. MK tidak menentukan secara spesifik bagaimana seharusnya desain ulang Bakamla dilakukan, namun menuntut desain yang jelas untuk menghindari ambiguitas kelembagaan.
Diolah dari laporan Tirto.id.

