ZONAUTARA.com – Seorang pria asal Ukraina berinisial OG telah ditangkap oleh petugas Imigrasi di Bali atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas muncikari yang menawarkan jasa prostitusi ilegal. Dia diketahui menawarkan layanan prostitusi dengan tarif mencapai Rp 13,9 juta per jam kepada Warga Negara Asing (WNA).
Keberhasilan penangkapan ini melibatkan kerjasama antara Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali dan Polda Bali, di mana total ada 13 WNA yang diamankan. Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya diduga kuat bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK), sementara OG berperan sebagai muncikari. Modus operandi mereka termasuk memasarkan jasa prostitusi melalui platform komunikasi online seperti WhatsApp, Telegram, dan situs web.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah menemukan kontak melalui aplikasi WhatsApp, Telegram, serta situs web. “Pada saat diamankannya ini, kita mengambilnya melalui kontak WhatsApp, dari website, kemudian juga dari Telegram,” ujarnya, seperti dilansir DetikBali, pada Sabtu (19/9/2026).
Praktik prostitusi ini telah berlangsung selama tiga hingga enam bulan di Bali. Tarif yang ditawarkan berbeda-beda tergantung asal negara para PSK. Tujuh WN Nigeria diketahui menetapkan tarif mulai dari AUD 800 atau sekitar Rp 10,1 juta per jam, sedangkan PSK asal Rusia dan Kazakhstan menagih AUD 1.100 atau sekitar Rp 13,9 juta per jam. Alasan di balik perbedaan tarif ini tidak diketahui secara pasti.
Para pelaku menargetkan pelanggannya dari kalangan WNA yang juga berada di Bali. Imigrasi telah menjerat mereka dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, mengingat kebanyakan dari mereka memegang izin tinggal kunjungan.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

