ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah mewah milik anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat, yang terletak di Depok, Jawa Barat, pada Senin (21/9). Penggeledahan ini terkait dengan pengembangan kasus suap Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang. “Penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah Sdr. YYH, yang berlokasi di wilayah Depok,” ujar seorang pejabat KPK kepada wartawan.
Sebelumnya, penyidik juga menggeledah rumah milik Yayat di Cibubur, Jakarta Timur. Selain itu, Yayat telah dimintai keterangan oleh KPK pasca penggeledahan di kediamannya tersebut. Pejabat terkait menyatakan bahwa pihaknya menduga Yayat memiliki belasan aset tanah dan bangunan mewah di beberapa lokasi, termasuk di Jakarta, Bekasi, Cibubur, Depok, Bogor, Sukabumi, hingga Karawang. “Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan dan tersebar di beberapa tempat,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang memungkinkan penetapan tersangka selama proses penyidikan. Bupati Bekasi, Ade Kuswara, sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp11,4 miliar dari pengusaha Sarjan, yang juga dituntut dalam berkas perkara terpisah.
Penerimaan suap itu diduga berlangsung pada Desember 2024 hingga Desember 2025 di beberapa lokasi, termasuk Lippo Cikarang dan Kantor Pemkab Bekasi. Jaksa menduga uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi Ade Kuswara dan Abah Kunang dalam pengaturan beberapa proyek tahun anggaran 2025 di Pemerintah Kabupaten Bekasi agar dimenangkan oleh perusahaan Sarjan.
Sarjan memimpin PT Zaki Karya Membangun serta beberapa perusahaan lainnya. Kasus ini mencuat setelah Sarjan, usai mengetahui hasil quick count Pilkada Serentak, menemui pihak yang mewakili Ade Kuswara dengan tujuan mendapatkan proyek dalam pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

