ZONAUTARA.com – Delapan terdakwa dalam kasus korupsi terkait pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015-2020, akan mendapatkan vonis mereka hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang putusan ini diungkapkan oleh Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, yang menyebutkan bahwa sidang akan berlangsung di ruang Muhammad Hatta Ali dengan ketua majelis hakim Edward Agus.
Kasus penyelewengan dana ini diduga merugikan negara hingga Rp992,82 miliar. Delapan terdakwa di antaranya berasal dari jajaran internal LPEI dan pihak swasta, yang dituduh bersekongkol untuk merugikan negara. Daftar terdakwa meliputi Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Komaruzzaman, Gamaginta, Dwi Wahyudi, Ryan Wahyudi, Liu Raymond, dan Handoko Limaho.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut hukuman penjara bervariasi bagi terdakwa, dari 8,5 tahun hingga 13 tahun. Enam terdakwa dari LPEI dituntut 8 tahun 6 bulan penjara. Sementara bagi pihak swasta, Handoko Limaho dituntut 11 tahun dan Liu Raymond 13 tahun. Selain hukuman penjara, mereka juga didenda Rp1 miliar serta pidana tambahan berupa uang pengganti bagi Handoko dan Liu.
Menurut jaksa, para terdakwa diduga melakukan manipulasi dokumen untuk memperoleh pembiayaan dari LPEI, menggunakan laporan palsu termasuk studi kelayakan dan penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Mereka juga didakwa menyalahgunakan dokumen akta fidusia dan menyusun dokumen fiktif terkait pencairan dana.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional, serta Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

