ZONAUTARA.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengatur pelaksanaan ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) pada jenjang pendidikan menengah. Kebijakan ini tertuang dalam Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026, yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada 5 Mei 2026.
Kepmen ini mengatur pedoman pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara melalui ekstrakurikuler Korps Kadet di sekolah menengah. Upaya ini dimaksudkan untuk memperkuat nilai karakter siswa secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan. Namun, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kegiatan ini bersifat pilihan dan tidak diwajibkan bagi siswa.
“Ekstrakurikuler itu kami buka sebanyak-banyaknya. Tapi ada yang wajib, ada yang tidak wajib. Ekskul yang wajib hanya Pramuka. Selain Pramuka, ekskul tidak wajib,” kata Mu’ti kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, pada 21 September 2026.
Pelaksanaan kegiatan Korps Kadet dilakukan oleh pihak sekolah dan berada di bawah naungan kementerian. Menurut Mu’ti, siswa memiliki kebebasan untuk memilih mengikuti kegiatan Korps Kadet sebagai salah satu opsi ekstrakurikuler di sekolah mereka. “Oleh kami, oleh kami, kan itu di sekolah,” ujarnya.
Mu’ti juga menambahkan bahwa Korps Kadet dapat disamakan dengan kegiatan Korps Bhayangkara yang selama ini dikenal di sekolah-sekolah. Dengan demikian, siswa dapat dengan sukarela terlibat dalam aktivitas ini.
Diolah dari laporan Tirto.id.

