ZONAUTARA.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Sirajudin diduga mematok fee sebesar 10 persen dari nilai proyek dan mengatur calon pemenang pengadaan sebelum prosesnya dilaksanakan.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan KPK pada Konferensi Pers, Selasa, 22 September 2026, setelah operasi tangkap tangan yang mengamankan 14 orang.
“KPK kemudian mendalami keterangan enam orang melalui pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penindakan KPK.
Keenam orang tersebut adalah Sirajudin Lasena atau SJL; SYF selaku Kepala Dinas Pertanian Bolmut; NH selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bolmut; YK selaku asisten pribadi bupati; ISM selaku sekretaris bupati; serta RM dari pihak swasta. Dari pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Sirajudin sebagai satu-satunya tersangka pada tahap ini.
Menurut KPK, penanganan perkara bermula dari pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan tertutup. Dari proses tersebut, tim menemukan dugaan pengaturan proyek dan permintaan fee di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Sirajudin diduga menetapkan fee sebesar 10 persen untuk dirinya. Selain itu, KPK menyebut adanya penetapan bagian sebesar 4 persen untuk kepala dinas pekerjaan umum dan 1 persen untuk kelompok kerja pengadaan.
Pengaturan tersebut diduga berlangsung sejak sebelum proyek dilaksanakan. Sirajudin disebut memerintahkan kepala dinas pekerjaan umum membawa daftar pekerjaan beserta calon vendor yang akan mengerjakannya.
Daftar itu dituliskan pada kertas HVS. Sirajudin kemudian diduga menentukan calon pemenang untuk setiap paket pekerjaan yang tercantum dalam daftar tersebut.
Setelah memperoleh persetujuan bupati, kepala dinas berkoordinasi untuk mengondisikan proses pengadaan agar dimenangkan vendor yang telah ditentukan. Kelompok kerja pengadaan juga diduga berkoordinasi dengan pihak swasta untuk menyiapkan persyaratan administrasi sehingga vendor tersebut dapat lolos dan memenangkan pengadaan.
Salah satu paket yang diungkap KPK adalah pembangunan Jalan Sangkub IV dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar. Untuk paket tersebut, fee yang diduga ditetapkan bagi bupati mencapai Rp190 juta, atau 10 persen dari nilai pekerjaan.
Menurut KPK, pihak swasta telah menyerahkan Rp130 juta atas permintaan Bupati. Uang tersebut kemudian ditemukan tim di kamar hotel di Jakarta dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan.
Selain dugaan pemerasan terkait proyek, KPK mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sirajudin sepanjang 2023 hingga 2026. Periode tersebut mencakup masa ketika Sirajudin menjadi penjabat bupati pada 2023–2024 dan ketika menjabat bupati pada 2025–2026.
“​Bahwa selain ada dugaan pemerasan terkait proyek tersebut di atas, Saudara SJL juga diduga memperoleh penerimaan lainnya berupa gratifikasi dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2026 yang total penerimaan tersebut saat ini sudah diduga mencapai Rp11,14 miliar,” kata Achmad Taufik.
KPK menyebut dugaan penerimaan Rp350 juta dari kepala dinas lingkungan hidup yang sebelumnya menjabat kepala dinas kesehatan. KPK juga mengungkap dugaan penerimaan dari pihak-pihak lain senilai Rp10,79 miliar.
Dalam rangkaian operasi tersebut, tim mengamankan uang tunai sekitar Rp200 juta. Rincian yang disampaikan adalah Rp130 juta dari kamar hotel di Jakarta, Rp50 juta dari koper di rumah bupati, serta Rp22 juta dari rumah kepala dinas pekerjaan umum Bolmut.
Setelah melakukan gelar perkara dan menilai kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e terkait pemerasan dan Pasal 12B terkait gratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“KPK menahan Sirajudin selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026, di rumah tahanan KPK,” jelas Achmad Taufik.
Dalam penjelasannya, KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi menjangkau pemerintah pusat maupun daerah. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar, baik dalam pelayanan publik maupun pelaksanaan pembangunan.
KPK menyatakan tetap memperhatikan pengaduan masyarakat dari daerah. Jarak dari pusat pemerintahan tidak membuat dugaan korupsi di daerah luput dari penanganan lembaga tersebut.
Menurut KPK, operasi ini merupakan tindak lanjut pengaduan masyarakat, bukan penargetan terhadap pihak tertentu. Setiap laporan yang memenuhi kualifikasi dan kewenangan KPK akan ditindaklanjuti.

