ZONAUTARA.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus operandi sistematis yang dilakukan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2025 sampai 2030, SJL atau Sirajudin Lasena, dalam mengondisikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah setempat. SJL diduga mematok alokasi pemotongan dana atau fee proyek sebesar 10 persen untuk setiap kegiatan pengadaan.
Plt Direktur Penindakan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan dalam konferensi pers pada Selasa, 22 September 2026 sore bahwa jatah fee 10 persen tersebut telah ditentukan pembagiannya secara rinci oleh tersangka.
Dari total 10 persen, sebanyak 4 persen dialokasikan untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bolmut, sedangkan 1 persen diperuntukkan bagi Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa.
Achmad Taufik Husein membeberkan bahwa sebelum proyek dilaksanakan, SJL memerintahkan Kadis PUPR untuk menghadap dan membawa daftar proyek beserta calon vendor pemenang yang dituliskan di atas kertas HVS.
Atas persetujuan SJL, Kadis PUPR berkoordinasi dengan Pokja PBJ untuk merekayasa proses lelang administrasi agar vendor yang telah ditentukan keluar sebagai pemenang.
Salah satu praktik yang terungkap adalah paket pembangunan jalan wilayah Sangkup 4 bernilai Rp1,9 miliar dengan jatah fee yang dipatok sebesar Rp190 juta. Atas permintaan SJL, pihak swasta dari PT Tata Tur N menyerahkan uang tunai Rp130 juta sebagai bagian dari komitmen fee tersebut.
Dalam Operasi Tangkap Tangan ini, tim penyidik KPK mengamankan total barang bukti uang tunai senilai Rp200 juta. Rinciannya terdiri dari Rp130 juta yang ditemukan di kamar hotel tempat penangkapan di Jakarta, Rp50 juta dalam koper di rumah kediaman Bupati, serta Rp20 juta di rumah Kadis PUPR. Uang tunai Rp130 juta di Jakarta ditemukan terbagi sebesar Rp30 juta di kamar Bupati dan Rp100 juta di kamar asisten pribadi bupati.

