ZONAUTARA.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis penjara antara enam hingga sembilan tahun terhadap empat terdakwa kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tindak pidana ini berlangsung selama periode 2015 hingga 2020, dengan kerugian negara mencapai Rp992,82 miliar.
Keempat terdakwa yang dijatuhi hukuman adalah Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018, dan Ryan Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah I di LPEI periode 2015–2018. Masing-masing mendapatkan vonis enam tahun penjara. Sementara itu, Liu Raymond, Direktur PT Tebo Indah, serta Handoko Limaho, pemilik manfaat PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.
Hakim Ketua, Edward Agus, menyatakan saat persidangan pada Selasa (23/9/2026), “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum.” Selain hukuman penjara, Liu dan Handoko ditetapkan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara, sementara Dwi dikenai denda Rp200 juta subsider 90 hari penjara, dan Ryan dengan denda Rp100 juta subsider 90 hari penjara.
Hakim menjelaskan bahwa fasilitas pembiayaan ekspor dari LPEI dibagikan kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit dengan total dana sebesar Rp646,3 miliar dan Rp346,4 miliar secara berturut-turut. Dalam implementasinya, diketahui bahwa PT TI dan PT PAS tidak mampu memenuhi pencairan pembiayaan tersebut, namun proses tetap dilakukan tanpa mengindahkan peraturan.
Pengadilan tidak sependapat dengan jaksa mengenai pembebanan uang pengganti kerugian negara kepada para terdakwa. Hakim menilai bahwa PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit, selaku penerima manfaat langsung, yang harus bertanggung jawab mengembalikan kerugian negara. “Maka ada pihak atau entitas lain yaitu PT Tebo Indah dan PT PAS itu sendiri selaku korporasi yang telah menikmati manfaat… yang dapat dimintakan pertanggung jawaban dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara tersebut,” ujar hakim.
Diolah dari laporan Tirto.id.

