Koalisi 8 Partai Non-Parlemen Ajukan Naskah RUU Pemilu dengan Usul PT 1 Persen

Koalisi 8 partai non-parlemen lancarkan naskah RUU Pemilu setebal 200 halaman dengan usulan ambang batas parlemen 1 persen.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Delapan partai non-parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) merumuskan sebuah naskah akademik mengenai RUU Pemilu sepanjang 200 halaman. Naskah tersebut disusun sebagai masukan untuk pembahasan RUU Pemilu yang sedang berlangsung di DPR. Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, menyatakan bahwa naskah ini mencakup 30 isu penting, termasuk isu ambang batas parlemen yang menjadi fokus utama.

“Kami mengadakan launching naskah akademik sekaligus sandingan RUU Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR,” ungkap Said dalam keterangannya pada Minggu (27/6). GKSR terdiri dari Partai Hanura, Partai Perindo, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, PKN, dan Partai Berkarya.

Dalam draf naskah akademik tersebut, GKSR menolak rencana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen. Koalisi ini mengusulkan agar ambang batas parlemen cukup ditetapkan 1 persen. “Parliamentary threshold adalah 1 persen, dengan tetap mempertimbangkan fraksi gabungan di tingkat nasional DPR RI dan/atau stembus accord dalam pemilihan yang dilakukan sebelum pemilu atau di awal, bukan sesudah,” jelas Said.

GKSR juga mengusulkan perubahan dalam skema verifikasi partai calon peserta pemilu. Mereka mengusulkan bahwa partai yang sudah memiliki kursi di parlemen tidak perlu lagi melalui verifikasi administrasi maupun faktual di KPU. Sementara itu, bagi partai nonparlemen yang sudah mengikuti pemilu sebelumnya, cukup dilakukan verifikasi administrasi tanpa perlu verifikasi faktual. Verifikasi administrasi dan faktual hanya diberlakukan bagi partai baru.

Lebih lanjut, Said Iqbal berharap agar pihaknya dilibatkan dalam pembahasan RUU Pemilu di DPR, karena keterlibatan ini disebut merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116. GKSR menekankan agar pembahasan aturan Pemilu tidak menjadi ajang barter kepentingan antarpartai. “Jangan mengakal-akali politik dagang sapi. Presidential threshold 0 persen nanti mau dibarter dengan parliamentary threshold, mau dibarter lagi dengan pilkada nasional yang terpisah dengan pilkada daerah. Hentikan politik dagang sapi,” tegasnya.




Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com