ZONAUTARA.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kebijakan baru tentang penggunaan jasa tambang oleh perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Perusahaan tersebut kini dilarang menggunakan anak perusahaan atau afiliasi sendiri tanpa mendahulukan kontraktor lokal kecuali untuk penugasan tertentu yang disetujui oleh Menteri ESDM.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang mengatur pedoman teknis penggunaan anak usaha dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara. Aturan ini bertujuan untuk mendorong perekonomian daerah dengan mengutamakan kontraktor lokal.
Pemerintah memberikan pengecualian bagi perusahaan tambang yang mendapatkan penugasan khusus. Menurut Diktum Keempat dari keputusan tersebut, pengecualian hanya bisa diberikan kepada pemegang IUP atau IUPK yang sedang melaksanakan kegiatan strategis nasional seperti proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan, dan pemurnian mineral atau pengembangan batubara, serta pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Izin penggunaan anak usaha harus diajukan kepada Menteri ESDM dan akan diproses dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa meski secara reguler tidak diperbolehkan, pengecualian untuk menggunakan afiliasi dimungkinkan untuk proyek tertentu yang memenuhi kriteria seperti pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). “Di regulasi memang tidak boleh diperkenankan afiliasi, tetapi di Kepmen itu memungkinkan untuk afiliasi bisa,” kata Tri.
Peraturan baru yang ditetapkan pada 18 September 2026 ini juga mencabut Peraturan Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Nomor 376.K/30/DJB/2010. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan berlaku seketika setelah diumumkan.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

