ZONAUTARA.com – Koalisi sipil bersama Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) dari berbagai daerah menyatakan sikap dalam konferensi pers terkait permohonan judicial review atau uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara 352/PUU-XXIV/2026 sejak 21 September 2026.
Judicial review diajukan oleh Ferdinan Olla, seorang asisten rumah tangga perantau asal Nusa Tenggara Timur yang bekerja di Bekasi, melalui kuasa hukumnya, Bernita Matondang. Langkah ini diambil kurang dari setahun setelah UU PPRT disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah pada 21 April 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Rabu (30/9/2026), Sargini, perwakilan dari SPRT Tunas Mulia Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkapkan bahwa puluhan revisi telah dilalui sejak 2004 untuk memperjuangkan UU PPRT. Namun, Sargini menilai pihak penggugat tidak pernah terlibat dalam perjuangan tersebut. “Di mana Saudara Olla dan Bernita tidak pernah terlibat dalam perjuangan kami untuk Undang-Undang Perlindungan PRT,” ujarnya.
Sargini menambahkan bahwa empat pasal yang digugat sebenarnya sedang dalam proses penyusunan aturan turunannya berupa peraturan pemerintah. Pasal-pasal tersebut meliputi regulasi tentang standar upah minimum, jaminan sosial kesehatan bagi PRT sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan mekanisme penyelesaian perselisihan melalui Dinas Ketenagakerjaan di daerah. “Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tidak menerima JR atas undang-undang yang kami perjuangkan selama puluhan tahun,” kata Sargini.
Ajeng Astuti dari SPRT Sapu Lidi Jakarta menekankan bahwa jaminan sosial sangat dibutuhkan oleh pekerja rumah tangga mengingat sifat kontrak pekerjaan mereka. Ia mengaitkan gugatan dengan kebijakan desil kesejahteraan warga dan menegaskan agar PRT dimasukkan sebagai PBI, mengingat tidak semua pemberi kerja mampu membayar iuran jaminan kesehatan. “Kami PRT meminta justru sesuai dengan Pasal 16 (UU PPRT), PRT masuk PBI semua, penerima bantuan iuran,” ujar Ajeng.
Lita Anggraini, Koordinator Jaringan Advokasi untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), menegaskan bahwa pasal-pasal yang digugat telah sesuai dengan konstitusi, dan pihak penggugat beserta kuasa hukumnya kurang memahami konteks penyusunan UU PPRT karena tidak pernah terlibat dalam proses perjuangannya. “Melihat dari pasal yang digugat, kami berpendapat bahwa penggugat dan kuasa hukum tidak melihat konteks penyusunan UU PPRT ini. Di mana penggugat dan kuasa hukum juga tidak pernah terlibat sekalipun dalam perjuangan UU PRT,” kata Lita.
Diolah dari laporan Tirto.id.

