ZONAUTARA.com – Baharkam Polri telah menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal yang mengakibatkan kapal tersebut terbalik dan tenggelam di perairan Masalembo, Laut Jawa. Arief kini telah ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.
Kombes Kukuh Prabowo, Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah perkara tersebut dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan ke Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. “Perkara sudah dilimpahkan ke Gakkum Ditpolair korpolairud Baharkam Polri. Saat ini sudah kami tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka Nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” ucap Kukuh pada Rabu (30/9/2026).
Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh penyidik terhadap sejumlah pihak terkait kecelakaan KM Virgo Transport 8 untuk menentukan siapa lagi yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Kukuh mengatakan bahwa pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai hasil penyidikan karena proses pemeriksaan terhadap berbagai pihak masih berlangsung.
Arief Yunianto, sebagai nakhoda, dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penetapan tersangka terhadap nakhoda ini merupakan bagian dari penanganan hukum yang lebih lanjut di Mabes Polri.
Kasus ini dimulai saat KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, ketika berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin dengan membawa 243 orang sejak Sabtu (12/9/2026).
Diolah dari laporan Tirto.id.

