ZONAUTARA.com – Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat (2/10/2026), dua Atase Pendidikan dari KBRI Singapura dan KBRI Canberra menyatakan bahwa mereka tidak memiliki arsip terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keterangan ini disampaikan oleh Nur Aeni Ariyanti dan Yuli Rahmawati yang hadir secara daring.
Saat sidang berlangsung, keduanya memaparkan sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch, yang kini bernama UTS College di Sydney, Australia, sebelum ditanya soal arsip pendidikan. Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan apakah ada dokumen terkait jenjang pendidikan Gibran di kedutaan. “Bu Atase, Ibu bisa menambahkan enggak, record-record apa yang dimiliki di kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Pak Gibran itu?” tanya Saldi.
Nur Aeni menjelaskan bahwa tidak ditemukan dokumen milik Gibran di KBRI Singapura setelah melakukan penelusuran. “Setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,” ujarnya.
Pertanyaan yang sama juga diajukan kepada Yuli dari KBRI Canberra. Saldi menanyakan tentang pengajuan dari Gibran, termasuk sertifikat serta catatan waktu masuk dan keluar dari institusi pendidikan. Yuli menjawab bahwa berdasarkan penelusuran arsip baik secara hard copy maupun soft copy, pihaknya tidak memiliki pengajuan permohonan dari Gibran.
Gugatan ini bernomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, diajukan oleh Denny Indrayana beserta 11 pemohon lainnya yang mengungkap dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran dan meminta Mahkamah menegaskan keabsahan pencalonan jika bukti persidangan menunjukkan syarat tersebut terpenuhi.
Diolah dari laporan Tirto.id.

