ZONAUTARA.com – Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan 454.377 surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) selama periode Januari hingga September 2026. Pengiriman surat ini disebut ‘surat cinta’ dan dilakukan secara elektronik menggunakan email wajib pajak dan Coretax.
Pada Kamis (1/10/2026), Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan dalam acara Media Gathering di Kementerian Keuangan, Bogor, bahwa hingga 30 September 2026, pihaknya telah menerbitkan total 454.377 SP2DK. “Hingga 30 September ini sudah diterbitkan 454.377 SP2DK,” ujarnya.
Rinciannya, sebanyak 384.396 SP2DK dikirimkan melalui email wajib pajak, sementara 69.981 SP2DK diterbitkan melalui akun Coretax. Namun, Bimo menekankan bahwa penyampaian SP2DK tidak sepenuhnya melalui Coretax karena adanya masa transisi sistem administrasi perpajakan dari Sistem Informasi DJP ke Coretax sejak 2025.
Bimo juga menyatakan bahwa dengan makin berjalannya Coretax pada 2026, maka komunikasi dan layanan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan wajib pajak akan lebih efisien dan terdokumentasi dengan baik pada setiap akun wajib pajak. “2026, Coretax akan makin diperkuat, diperluas, sehingga proses komunikasi dan layanan dengan wajib pajak bisa lebih cepat, mudah, dan terdokumentasi dengan baik di taxpayer account masing-masing,” terangnya.
Untuk diketahui, SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) guna meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak berdasarkan dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku. Pengiriman SP2DK ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.111/2025.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

