ZONAUTARA.com – Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa untuk memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari posisinya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Keputusan ini diambil berdasarkan informasi perkara MA Nomor 1P/UP/2026, yang didaftarkan pada 21 Agustus dan diputuskan pada 1 Oktober.
Amar putusan MA menyatakan bahwa permohonan tersebut dikabulkan dan dianggap sah secara hukum. “Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” demikian bunyi putusan yang dipublikasikan di laman resmi Info Perkara MA RI.
Kuasa hukum DPRD Gowa, Khairil Jalil, menegaskan bahwa sebagai tindak lanjut dari putusan ini, pihaknya akan mengikuti proses sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024. “Putusan ini bersifat final, sehingga DPRD akan menjalankan tahapan hukum berikutnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menyatakan pihak Sitti telah menerima salinan putusan tersebut namun berencana mengungkapkan beberapa hal dalam proses keputusannya tersebut. “Iya, tapi ada yang akan kami bongkar dalam proses kabulnya putusan itu,” kata Adhi.
Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, sebelumnya menyatakan persetujuan seluruh fraksi terhadap pemakzulan Sitti. Ia menambahkan bahwa 45 anggota DPRD Gowa telah menandatangani persetujuan pemakzulan tersebut. Setelah persetujuan ini, pimpinan DPRD kemudian akan meneruskan usulan tersebut kepada MA untuk peninjauan dan putusan. Setelah itu, Kementerian Dalam Negeri akan diberi wewenang untuk menindaklanjuti keputusan MA.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

