MKMK Tindaklanjuti Laporan Pengusiran Ahli Relawan Gibran

MKMK memeriksa laporan pengusiran ahli oleh Saldi Isra dan Arsul Sani dalam sidang terkait Gibran.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah memeriksa laporan terkait Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan hakim Arsul Sani atas peristiwa pengusiran ahli dalam sidang. Insiden tersebut terjadi dalam sidang gugatan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna menjelaskan bahwa pemeriksaan awal akan fokus pada kelengkapan dan persyaratan laporan. Pemeriksaan administrasi dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa (6/10).

“Akan kami periksa dengan terlebih dahulu memastikan pemenuhan kelengkapan persyaratannya,” ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna ketika dihubungi pada Minggu (4/10). Hasil pemeriksaan administrasi akan menjadi dasar bagi MKMK untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap laporan tersebut. “Hari Selasa kami (MKMK) akan periksa pemenuhan syarat dan kelengkapan itu,” tambahnya.

Insiden yang dilaporkan terjadi dalam persidangan di gedung MK pada Kamis (1/10) malam. Saat itu, hakim MK mengusir M Rullyandi yang hadir sebagai ahli dari relawan Militan Gibran 08 Nusantara. Rullyandi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke MKMK di Jakarta Pusat pada Jumat (2/10) karena menduga adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Saldi Isra.

“Saya menilai bahwa tindakan dari hakim terlapor yang saya sudah laporkan adalah Profesor Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK. Ini sudah diterima oleh sekretariat MKMK pada pukul 14.50 WIB. Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra ya, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan,” kata Rullyandi. Selain Saldi Isra, Rullyandi juga melaporkan Arsul Sani atas dugaan intervensi terhadap kebebasan akademik.

“Jadi pernyataan saya di luar persidangan yaitu di ruang publik harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik,” ujarnya.




Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com