ZONAUTARA.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disiapkan oleh pemerintah untuk periode kuartal IV 2026, yaitu dari Oktober hingga Desember 2026. Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima total bantuan Rp900 ribu, yang disalurkan sekaligus. BSU ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 30 September 2026.
Pemerintah merencanakan pemberian BSU sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan ini untuk sekitar 13,3 juta pekerja dan kebutuhan anggaran hampir mencapai Rp12 triliun. Namun, ketentuan teknis serta tanggal pencairan BSU masih dalam proses penyusunan dan belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Program BSU ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi untuk kuartal IV 2026. Selain BSU, pemerintah juga menyiapkan berbagai program bantuan lainnya. Hingga kini, kriteria penerima belum diungkapkan secara lengkap. Pada program sebelumnya, syarat termasuk WNI dengan NIK, peserta aktif BPJS, dan menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan. Namun, ketentuan tersebut belum tentu digunakan kembali untuk BSU 2026.
Untuk mengetahui apakah seseorang berhak menerima BSU 2026, masyarakat dapat memantau melalui situs resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id, meskipun informasi terbaru untuk 2026 belum tersedia. Pada mekanisme BSU sebelumnya, data diverifikasi dengan memasukkan NIK.
Pemerintah mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap penipuan yang menyamar atas nama BSU dan meminta data pribadi atau pembayaran administrasi secara tidak resmi. Semua informasi terkait BSU hanya disampaikan melalui kanal resmi pemerintah.
Diolah dari laporan Antara – Ekonomi.

