ZONAUTARA.com – Sore itu Deus Welan, 16 tahun, berlari di Jalur 2 Paloko Kinalang. Warga Sampana tersebut merasakan suasana yang berbeda setelah pohon-pohon di median jalan ditebang.
“Perbedaan mencolok yang terasa adalah, jalur ini menjadi sangat panas setelah pohon ditebang,” katanya kepada Zonautara.com, Senin, 5 Oktober 2026.
Deus tidak menolak penataan. Ia berharap pohon kembali ditanam, tetapi dirawat agar tidak membahayakan pengguna jalan. Harapan itu berangkat dari dua pengalaman yang berjalan beriringan, yakni jalur yang lebih terbuka bagi orang yang bergerak di sekitarnya, dan keteduhan yang hilang dari koridor yang sebelumnya dipakai warga untuk berlari.
Miftahul Jannah Akuba, warga Kotobangon yang sekitar lima tahun terakhir berlari di jalur itu, menyampaikan hal yang sama. Dalam wawancara melalui WhatsApp, ia berkata, “setelah ditebang memang terlihat tidak ada pepohonan, dan saat kami berlari cuacanya panas”.
Miftahul memilih tetap berlari sambil berharap pohon pengganti ditanam dengan konsep lebih baik. Warga lain melihat perubahan itu dari jam yang berbeda. Rafly Mokoginta, 19 tahun, yang lebih sering berlari di Jalan Amurang Kotamobagu Doloduo atau jalur AKD, mengingat suasana siang menjelang sore di Paloko Kinalang.
“Pada siang jelang sore ini dari jam 2 atau jam 3 memang panas,” katanya. Ia juga melihat pelari di jalur tersebut lebih banyak sebelum pohon ditebang.
Jalur 2 Paloko Kinalang, di Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu menjadi ramai diperbincangkan warga dalam beberapa pekan terakhir. Hal ini terkait dengan aktivitas penebangan sejumlah pohon di median jalan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot).
Jalur ini selain menjadi salah satu ruas jalan utama di Kotamobagu, juga berada dalam kawasan perkantoran dan sejumlah usaha. Di kawasan ini terdapat gedung DPRD Kotamobagu, gedung Mako Polres Kotamobagu, gedung Kantor PLN UP3 Kotamobagu dan rumah kediaman pribadi Wali Kota Kotamobagu, Wenny Gaib. Sejumlah tempat usaha juga berdiri di sana.
Selain itu, setiap sore setidaknya dalam dua tahun terakhir, ruas jalan Paloko Kinalang menjadi lokasi favorit bagi warga yang menekuni olahraga lari. Keberadaan pepohonan yang teduh dan elevasi jalan, menjadikan ruas jalan ini menjadi tempat lari yang tepat.
Muhamad Taufik Nasir, 19 tahun, dan Algazali Alimiin, 19 tahun, mengingat ruang berlari yang sempit ketika mereka harus berbagi jalur dengan kendaraan.
“Takutnya ada pelari yang terserempet kendaraan,” kata Muhamad.
Sementara Algazali menilai median di tengah jalan terlalu lebar dan berharap sebagian ruangnya dapat digunakan untuk memberi tempat lebih luas bagi pelari.
Di koridor yang dijejali kantor pemerintahan dan bangunan usaha, median jalan menjadi bagian dari wajah pusat kota sekaligus ruang yang dipakai warga untuk berolahraga. Karena itu, perubahan yang terlihat dari kendaraan atau kantor di sekitarnya berbeda dengan perubahan yang dirasakan orang yang berlari di sisi jalan.
Perdebatan tentang penataan median jalan Paloko Kinalang ini, bukan hanya perkara pohon yang ditebang. Pemerintah mengatakan penataan dibutuhkan untuk keselamatan, penerangan, dan kerapian kota. Tetapi warga merasakan hilangnya keteduhan dan fungsi ekologis.
Dokumen tata ruang mencatat ruang terbuka hijau (RTH) pada median jalan di tiga kecamatan, tetapi pemerintah menyebut lokasi pekerjaan bukan kawasan RTH. Sementara itu, anggaran tahun ini belum cukup untuk menuntaskan seluruh penataan median, trotoar, dan lampu jalan.

Proyek median, lampu, dan anggaran bertahap
Menurut Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotamobagu, Hamka Damopolii, pohon mahoni dan angsana di median Paloko Kinalang telah tumbuh sejak sekitar 1994. Hamka mengakui pohon-pohon tersebut memberi keteduhan.
“Memang kalau melihat dari fungsi ekologis, pohon itu teduh. Enak torang di sana,” katanya.
Namun, jumlah pohon yang ditebang belum diketahui pasti. Hamka mengatakan jumlahnya lebih dari 10 batang, tetapi tidak tahu angka sebenarnya. Ketua Forum Suara Rakyat Kota (FSR Kota), sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kotamobagu, Ando Lobud, menyebut kelompoknya menginventarisasi sedikitnya 50 pohon dewasa yang ditebang.
Zonautara.com membaca dokumen pekerjaan paket “Pembangunan Median Jalan Paloko Kinalang”, yang tidak hanya berisi penanaman tanaman pengganti. Uraian pekerjaan dalam dokumen tersebut mencakup mobilisasi dan sistem manajemen keselamatan konstruksi; penggalian serta timbunan pilihan untuk membentuk badan median; pemotongan pohon berdiameter 15 sampai 30 sentimeter; lapis fondasi agregat Kelas A; lapis perekat aspal; lapis aspal beton untuk permukaan jalan; bahan anti pengelupasan; dan pemasangan kanstin beton berukuran 15 kali 40 kali 60 sentimeter.
Kanstin itu menjadi pembatas fisik tepi median. Dokumen ringkas tersebut menyebut jenis dan beberapa ukuran pekerjaan, tetapi tidak menguraikan volume seluruh material maupun jumlah pohon yang akan dipotong.
Pada bagian penanaman, dokumen itu mencantumkan Palem Ratu dan Pucuk Merah sebagai pilihan. Hamka menyebut Bougainvillea sebagai salah satu tanaman yang direkomendasikan, tetapi jenis tersebut tidak tercantum dalam uraian pekerjaan yang tersedia.
Ketika ditanya apakah jenis tanaman pengganti sudah ditetapkan, Hamka menjawab, “yang pasti akan ditanam nanti menyesuaikan”.
Hamka lalu mengatakan pilihan itu masih perlu didiskusikan dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kotamobagu.

Sementara itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu menyebut proyek median tahun ini mendapat anggaran sekitar Rp1,5 miliar. Angka itu bukan biaya untuk seluruh perubahan koridor.
Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Claudy Mokodongan, mengatakan median, trotoar, dan penerangan jalan umum (PJU) memiliki pekerjaan serta paket anggaran masing-masing. Bahkan pekerjaan median sendiri belum akan selesai dengan alokasi tahun ini.
“Khusus untuk median itu kalau tidak salah sekitar Rp1,5 miliar untuk tahun ini. Sementara khusus untuk median jalan bisa selesai itu butuh sekitar Rp2 miliar lebih. Belum lagi trotoar. Jadi akan dilanjutkan tahun depan,” kata Claudy saat ditemui di kantornya, Jumat, 2 Oktober 2026.
↔ Geser garis pembanding untuk melihat perubahan citra.
Pekerjaan berjalan, alasan belum teruji
Pernyataan Claudy Mokodongan menunjukkan selisih antara anggaran yang tersedia dan biaya yang menurutnya dibutuhkan untuk menuntaskan median. Dengan kata lain, Rp1,5 miliar membiayai tahap pekerjaan tahun ini, bukan seluruh penataan yang dibayangkan pemerintah. Trotoar dan lampu menambah pekerjaan yang belum tercakup dalam nilai tersebut.
Dokumen Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) mencatat paket median dengan pagu Rp1,5 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Paket lain, “Pemasangan Lampu Penerangan Median Jalan Paloko Kinalang”, memiliki pagu Rp1,45 miliar dari APBD yang sama.
Kedua paket pekerjaan ini berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dengan lokasi pekerjaan di Kelurahan Kotobangon. Dalam SIRUP, jadwal kontrak pekerjaan median jalan tercatat April sampai September 2026, sedangkan paket lampu dijadwalkan pada Oktober 2026.
Dari papan proyek pembangunan median yang dilihat Zonautara.com, mencantumkan nilai kontrak Rp1.480.647.912,10 dengan pelaksana CV Kahfi Utama. Papan itu juga mencatat surat perintah kerja bertanggal 6 Agustus 2026 dan masa pelaksanaan 130 hari kalender. Nilai kontrak yang tertera pada papan proyek tersebut tersebut melengkapi pagu Rp1,5 miliar dalam SIRUP. Pagu adalah batas anggaran pengadaan, sedangkan papan proyek mencantumkan nilai kontrak.
Kedua paket diumumkan pada 28 Januari 2026. Artinya, pekerjaan penerangan memiliki pagu hampir setara dengan pekerjaan median, tetapi berada pada paket dan jadwal kontrak berbeda. Pemisahan paket memperjelas bahwa median dan penerangan tidak dibiayai dari satu pos yang sama. Namun, dokumen pengadaan yang tersedia belum menjelaskan apakah rancangan tiang lampu mengharuskan seluruh pohon ditebang.

Dalam gambar lanskap yang dirujuk LSM FSR Kota, tiang lampu tampak berjejer di median. Ando menyimpulkan pohon dibabat untuk menyediakan ruang bagi tiang tersebut. Tetapi Pemerintah, melalui Hamka Damopolii, menyampaikan alasan lain, bahwa dahan dan daun pohon menghalangi sorot lampu jalan.
“Pohon-pohon sebelumnya walaupun torang bikin penerangan di situ, tapi kan semua terhalang dengan pohon,” kata Hamka.
Ia juga mengatakan pohon besar di median dapat mengganggu pandangan pengendara. Itu adalah penjelasan pejabat lingkungan tentang alasan penataan, bukan hasil pemeriksaan risiko per pohon yang dapat dicocokkan dengan kondisi sebelum penebangan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Ahmad Yani Umar, mengatakan ia tidak terlibat dalam tahap perencanaan. Ia memberi alasan, karena dirinya mulai menjabat pada Februari 2026, setelah APBD tahun itu disahkan pada tahun sebelumnya.
“Saya masuk di sini Februari 2026. Jadi saya tidak masuk di perencanaan itu,” katanya.
Ahmad Yani menyebut pekerjaan yang dijalankannya sudah tercantum dalam APBD dan menyatakan rencana pembangunan biasanya melewati musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat desa, kecamatan, dan kota. Namun, ia tidak memberi keterangan apakah pilihan menebang pohon atau jenis tanaman pengganti dibahas dalam forum tersebut.
Rencana penataan disebut mulai disusun pada 2025, ketika Ahmad Yani belum menjabat dan APBD 2026 masih dibahas. Ahmad Yani mengatakan ia masuk setelah anggaran disahkan dan hanya menjalankan rencana yang sudah tersedia.

Claudy, sebaliknya, menyebut PUPR terlibat sejak awal, termasuk mengkaji tata ruang dan pedoman tanaman. Kedua keterangan itu menunjukkan perbedaan posisi pejabat dalam proses, di mana pejabat DPRKP yang kini menangani pekerjaan mengaku tidak mengikuti tahap perencanaan, sedangkan PUPR menyatakan ikut mengkaji sejak awal.
Sementara permintaan Zonautara.com terhadap dokumen perencanaan yang rinci untuk melihat kapan keputusan tentang penebangan dan desain pengganti dibuat, belum dipenuhi oleh Pemkot.
Ahmad Yani mengatakan sebelum pekerjaan dimulai, sejumlah instansi membahas status ruang, aset, dan rencana penataan. Menurut dia, rapat melibatkan PUPR, Badan Pengelola Keuangan Daerah, bagian hukum, inspektorat, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Catatan notulensi rapat 16 September 2026 yang diperoleh Zonautara.com, mencatat pandangan pemerintah mengenai pola ruang, kriteria tanaman, dan pengalaman pohon patah atau roboh. Namun dokumen tersebut tidak memuat daftar nama atau nomor pohon yang dinilai berbahaya, ukuran masing-masing pohon, foto kondisi sebelum ditebang, ataupun hasil pemeriksaan teknis per pohon.
Hingga berita ini tayang, Pemkot belum menjelaskan berapa lama tahap berikutnya akan berjalan dan berapa anggaran yang akan disiapkan tahun depan. Claudy mengatakan median membutuhkan lebih dari Rp2 miliar untuk selesai, di luar trotoar.
Keterangan itu juga belum merinci apakah angka tersebut merupakan total biaya, tambahan dari Rp1,5 miliar, atau perkiraan untuk sisa pekerjaan. Yang jelas, pekerjaan di koridor tersebut dirancang berlangsung lebih dari satu tahun dan terdiri atas paket median serta paket penerangan yang berbeda.
Pemkot mengaitkan penebangan dengan aturan teknis penanaman pada jaringan jalan. Claudy berpendapat penataan ulang median yang sudah ada tidak harus didahului sosialisasi langsung kepada warga.
“Sifatnya tinggal menata kembali,” katanya.
Ia membedakannya dari pembangunan jalan baru, yang menurutnya perlu didahului pembahasan status lahan dan pertemuan dengan masyarakat sekitar. Pandangan itu menjelaskan cara Pemkot melihat pekerjaan ini sebagai penataan fasilitas lama. Namun, proyek tersebut mengubah ruang yang dipakai warga dan menghilangkan pohon yang telah tumbuh puluhan tahun.

Zonautara.com juga tidak menemukan dokumen yang menjelaskan keterangan tentang sosialisasi khusus kepada pengguna jalur atau pembahasan pilihan desain bersama warga sebelum penebangan.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 menyebut perdu, semak, dan tanaman berbunga sebagai tanaman yang dapat ditanam di median. Tingginya tidak boleh menutup lampu kendaraan. Pada median yang terbuka untuk belokan, pohon besar dan rimbun perlu dihindari karena dapat mengganggu jarak pandang pengendara.
Aturan tersebut mengatur jenis dan penempatan tanaman di ruang jalan. Namun isinya tidak menerangkan bahwa pohon lama otomatis harus ditebang, apalagi tanpa penilaian terhadap kondisi setiap batang. Persoalan keselamatan tetap perlu diuji berdasarkan kondisi lapangan, posisi pohon, lebar median, persimpangan, dan rancangan lampu.
Notulensi Pemkot menyebut dahan atau batang pernah patah dan pohon lama tidak memenuhi kriteria tanaman median. Namun, notulensi itu menggabungkan kondisi koridor sebagai alasan umum, tidak ada bukti dalam berkas yang Zonautara.com temukan menunjukkan setiap pohon berada dalam kondisi sama.
Dua warga yang memiliki hobby lari yang diwawancarai juga menerima kemungkinan bahwa pohon tua dapat membahayakan jika tidak dirawat. Muhamad mengatakan ia takut pelari terserempet kendaraan, sedangkan Miftahul dan Deus berharap pohon kembali hadir dengan pemeliharaan lebih baik.
Perbedaan antara pohon yang tidak sesuai sebagai tanaman median baru dan pohon yang berisiko tumbang perlu dibedakan. Kriteria penanaman dapat mendukung keputusan memilih jenis pengganti yang lebih rendah atau tidak menghalangi pandangan. Untuk membuktikan alasan bahaya, Pemkot perlu menjelaskan kondisi pohon yang ditebang. Hingga berita ini tayang, dokumen teknis lengkap yang dapat menjawab pertanyaan itu belum tersedia.
Akademisi, peneliti, dan dosen di Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK), Henratno Pasambuna yang aktif di bidang kehutanan, konservasi lingkungan, serta pemberdayaan masyarakat lokal memberikan penilaian soal penataan kota.
Menurutnya, penataan kota tidak semestinya mempertentangkan pembangunan dan keberadaan pohon. Dalam tanggapan tertulisnya, ia mengingatkan, “Penataan tidak identik dengan penebangan seluruh pohon yang dianggap mengganggu.” Henratno meminta pemerintah menilai kondisi pohon satu per satu.
“Pohon mana yang benar-benar berisiko, pohon mana yang sehat, dan pohon mana yang dapat dipertahankan?,” tulis Henratno.
Ia juga menyarankan agar desain jalan disesuaikan, utilitas dipindahkan, atau trotoar dirancang mengelilingi pohon. Henratno mengusulkan prinsip avoid–minimize–compensate, yakni menghindari dampak lebih dulu, meminimalkannya jika tak terhindarkan, lalu mengkompensasi kehilangan yang tersisa.
Sementara itu akademisi dan pakar kehutanan dari Fakultas Pertanian, Universitas Sam Ratulangi Manado, Jhon Tasirin menilai pohon kota tidak bisa dinilai dari estetika saja. Ia menyebut fungsi penyerapan polusi, peredam kebisingan, habitat satwa, serta perlindungan tanah dan air.
“Kehilangan pohon-pohon yang perlu waktu lama untuk melayani fungsi-fungsi di atas,” katanya, saat dihubungi Jumat, 2 Oktober 2026.
Menurut Jhon, sebelum penebangan, pemerintah perlu mengidentifikasi jenis pohon dan mempertimbangkan pemindahan jika layak secara teknis dan finansial.
Arman Sani, Ketua BMR Forum Hijau, menyebut pohon kota sebagai “aset infrastruktur hijau yang vital”. Ia menyarankan pemindahan bila memungkinkan dan penggantian yang sepadan dengan fungsi pohon yang hilang.
Baik Jhon maupun Arman, tidak menyatakan bahwa setiap pohon di Paloko Kinalang harus dipertahankan. Mereka menyoroti kebutuhan untuk mengetahui pohon mana yang berbahaya, mana yang sehat, dan apakah desain penataan dapat disesuaikan.

Status ruang
Persoalan berikutnya menyangkut status ruang. Kepala Dinas PUPR Kotamobagu Claudy Mokodongan mengatakan median jalan Paloko Kinalang tidak termasuk ruang terbuka hijau atau RTH dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kotamobagu 2014 -2034. Menurut dia, lokasi itu berada di kawasan permukiman.
Pernyataan Claudy diiyakan pula oleh Kepala Dinas PRKP Ahmad Yani, yang mengatakan bahwa pemerintah mengacu pada penilaian dinas teknis bahwa lokasi penataan bukan RTH, melainkan area pemukiman dan perkantoran.
Namun, Pasal 31 ayat (3) huruf h Perda RTRW Kotamobagu yang diperiksa mencantumkan RTH median jalan seluas sekitar 6,6 hektare di Kecamatan Kotamobagu Barat, Kotamobagu Selatan, dan Kotamobagu Timur. Jalan Kinalang dalam perda yang sama termasuk jaringan jalan kolektor sekunder. Kotamobagu Timur adalah salah satu kecamatan yang disebut dalam daftar RTH median tersebut.
Kedua informasi itu belum menyelesaikan status segmen Paloko Kinalang. Pemkot menyebut kawasan sekitar median sebagai perumahan kepadatan tinggi dan perkantoran pemerintah. Daftar RTH dalam perda menyebut luas total median jalan di tiga kecamatan, tetapi tidak menyebut nama setiap ruas atau batas bidangnya.
Peta pola ruang milik Pemkot Kotamobagu yang diperoleh Zonautara.com, juga belum cukup rinci untuk memastikan apakah median yang dibangun termasuk bagian dari luasan RTH itu. Tanpa pencocokan batas proyek dengan peta yang lebih rinci, klaim “bukan RTH” dan anggapan bahwa seluruh median otomatis RTH sama-sama belum dapat ditetapkan dari dokumen yang ada.
Claudy mengatakan revisi RTRW sedang dibahas tetapi belum disahkan. Karena itu, Perda Nomor 8 Tahun 2014 masih berlaku. Tetapi persoalan status median bukan soal perubahan RTRW yang sudah berlaku, melainkan bagaimana peta dan kategori ruang dalam perda yang ada diterapkan pada tapak proyek. Peta digital dengan koordinat dan lampiran yang menjelaskan luasan RTH median diperlukan untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Pengelolaan lingkungan proyek juga masih menyisakan dokumen yang belum terbuka. Hamka mengatakan Dinas PRKP Kotamobagu telah menyusun Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) pada Juli 2026 setelah rapat teknis. Ia membedakannya dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), yang menurutnya berkaitan dengan kebijakan, rencana, dan program, termasuk RTRW.
“SPPL itu sudah ada sebelum ada ini kegiatan,” katanya.
Sampai berita ini tayang, salinan SPPL dan kajian teknis lengkap belum diberikan oleh Pemkot untuk diperiksa Zonautara.com. Permintaan berulang telah diajukan.
Sementara aturan lingkungan nasional membedakan dokumen berdasarkan jenis dan skala kegiatan. Tanpa lingkup pekerjaan rinci dan dokumen penapisannya, belum ada dasar untuk menilai apakah SPPL merupakan instrumen yang tepat untuk seluruh kegiatan di penataan median jalan tersebut.
Ando Lobud dari LSM FSR Kota meminta pemerintah membuka kajian teknis dan dokumen lingkungan. Pihaknya juga menyatakan belum menerima jawaban tertulis atas surat keberatan yang mereka kirim pada 15 September. Ando menuduh penebangan melanggar hukum dan menuntut penanaman pengganti serta penghentian penebangan lanjutan.

Ruang lebih lapang, keteduhan hilang
Pohon jalan memiliki fungsi yang dapat dirasakan langsung, tetapi besarnya dampak di suatu koridor bergantung pada jenis, ukuran tajuk, jarak antarpohon, dan bentuk ruang sekitarnya.
Penelitian di jalur pedestrian Jalan Khatib Sulaiman, Padang, yang terbit pada 2024 di Jurnal Ilmu Lingkungan berakreditasi SINTA 2, menemukan suhu siang di bawah tajuk yang lebat dan lebar sekitar 2,1 derajat Celcius lebih rendah daripada area terbuka. Studi itu juga mencatat warga merasa lebih nyaman di bawah tajuk.
Meta-analisis yang terbit di Communications Earth & Environment pada 2024 menghimpun 182 penelitian dari 110 kota atau kawasan. Hasilnya menunjukkan efek pendinginan pohon di tingkat pejalan kaki berbeda menurut iklim, bentuk perkotaan, dan karakteristik pohon.
Tinjauan literatur lain dalam jurnal Ecosystem Services berjudul “Evaluation of main regulating, provisioning, and supporting ecosystem services of urban street trees: A literature review” yang ditulis oleh Valentina Savo, membahas manfaat pohon jalan bagi iklim mikro, pengelolaan air, penyimpanan karbon, dan keanekaragaman hayati.
Zonautara.com tidak mendapatkan data pengukuran suhu sebelum dan sesudah penebangan pohon di Paloko Kinalang. Tidak tersedia pula inventaris tajuk, data serapan karbon, atau pengukuran limpasan air yang dapat diperiksa. Karena itu, kesaksian warga tentang rasa panas dapat dianggap sebagai pengalaman mereka, bukan sebagai hasil pengukuran iklim mikro di sekitar Paloko Kinalang.
Namun bagi Faisal Manoppo, warga Kotamobagu yang pernah berkuliah di Jawa dan pernah tinggal di Sinindian, pohon di kota membuat suasana Kotamobagu berbeda dari jalan beraspal yang ia kenal sejak tumbuh di Pulau Jawa.
“Saya rasakan perubahannya signifikan, terlihat lapang. Tapi gersang,” katanya. Ia menilai tanaman hias atau palem mungkin membuat kawasan tampak rapi, tetapi tidak memberi keteduhan seperti pohon besar.
Faisal juga mempertanyakan prioritas belanja Pemkot Kotamobagu. Menurut dia, sebagian jalan pinggiran masih rusak dan jalan perkebunan di Motoboi Besar serta Poyowa Besar masih berupa tanah dan bebatuan. Ia berharap fasilitas dan ruang publik tidak hanya terkonsentrasi di pusat kota.
Kritik yang dilontarkan Faisal memperluas pertanyaan tentang siapa yang memperoleh manfaat dari penataan pusat kota dan fasilitas apa yang masih dibutuhkan warga di wilayah lain.
Pemkot Kotamobagu menyatakan jalur itu tetap akan digunakan untuk olahraga setelah penataan. Hamka mengatakan pemerintah akan mengupayakan bagian yang teduh, meski belum menunjuk lokasi, jenis tanaman, atau jadwalnya. Sementara itu, Ahmad Yani mengatakan wajah kota perlu ditata sebagai bagian dari kota jasa.
“Pemerintah itu punya niat baik,” katanya.
Namun, niat tersebut baru dapat dinilai warga setelah desain akhir, pohon pengganti, trotoar, dan lampu benar-benar hadir serta berfungsi.
Dalam sejumlah wawancara pada 5 Oktober, para pelari yang ditemui Zonautara.com menggambarkan koridor yang sama dari kepentingan berbeda. Marsha Manggopa, 20 tahun, yang rutin berlari di sana, mengingat kesejukan pagi sebelum pohon ditebang.
“Kalau bisa memilih saya akan memilih suasana sejuk seperti dahulu kala,” katanya.
Rafly yang kini lebih sering berlari di jalur AKD, tetapi pernah menggunakan Jalur 2 ketika pohon masih ada juga memberi tanggapan. Menurutnya, jumlah pelari di sana lebih banyak sebelum penebangan. Kesaksian ini menunjukkan ruang ini berfungsi sebagai tempat aktivitas warga, bukan hanya pembatas arus kendaraan.
Bagi para pelari yang ditemui di Jalur 2, penataan belum selesai hanya karena pohon telah ditebang atau median tampak lebih terbuka. Mereka masih berbagi ruang dengan jalan yang dipakai kendaraan dan menunggu pohon yang memberi teduh.
Deus kembali pada harapannya, yakni jalur itu tetap teduh, dan pohonnya dirawat agar tidak membahayakan pengguna jalan. Sampai sekarang, Pemkot Kotamobagu belum memperlihatkan dokumen yang menjelaskan bagaimana dua syarat tersebut akan dipenuhi bersama.
SIMULASI EKOLOGIS / ZONAUTARA.COM
Apa yang hilang ketika pohon ditebang?
Dari 1994 ke 2026, ada rentang 32 tahun. Tim Data Zonautara.com mencoba membuat simulasi untuk membantu pembaca membayangkan manfaat pohon yang hilang. Angka yang ditampilkan adalah skenario berdasarkan asumsi dari hasil liputan, bukan hasil pengukuran pohon di Paloko Kinalang.
Klik salah satu tombol untuk memilih manfaat yang ingin dilihat.
Geser atau ketik angka. Contoh rumpun: 50 pohon.
Ingin mencoba skenario lain? Klik “Ubah asumsi simulasi” di bawah untuk mengganti jumlah pohon, lebar tajuk, atau asumsi pertumbuhannya. Penggeser langsung tersedia hingga 50 pohon. Batas contoh ini bukan verifikasi jumlah penebangan.
Ubah asumsi simulasi
Semua pohon dalam contoh dianggap sama. Nilai awal dipilih untuk memperagakan hitungan; bukan ukuran rata-rata atau hasil inventaris di lokasi liputan.
Bagaimana Tim Data Zonautara.com menghitungnya?
Umur 32 tahun memberi konteks sejarah. Untuk memperkirakan manfaat pohon setempat, tetap diperlukan jenis pohon, ukuran batang dan tajuk, kondisi kesehatan, serta lingkungan tumbuhnya. Kebutuhan data ini dijelaskan dalam dokumentasi i-Tree. Kalkulator ini belum memakai inventaris tersebut.
Tajuk, naungan, dan paparan panas
Tajuk digambarkan sebagai lingkaran dilihat dari atas. Luas satu tajuk = 3,1416 × (lebar tajuk ÷ 2)². Hasil dikalikan jumlah pohon yang ditebang. Tajuk dianggap tidak saling menumpuk. Teras 3 × 3 meter hanya pembanding luas sebesar 9 m².
Dengan lebar 8 meter, satu tajuk memiliki luas proyeksi sekitar 50,3 m². Itu bukan 50,3 m² jalan yang pasti teduh: bayangan berpindah mengikuti matahari, dan daun tidak menutup seluruh cahaya. Ketika pohon hilang, bagian yang sebelumnya dinaunginya dapat lebih terpapar matahari.
Simulasi ini tidak menghitung perubahan suhu, radiasi yang diterima tubuh, atau risiko kesehatan. Tinjauan penelitian Li dan rekan-rekan (2024) menunjukkan bahwa efek pendinginan pohon bergantung pada iklim, bentuk kota, dan sifat pohonnya. Besarnya dampak di Paloko Kinalang perlu diukur.
Oksigen dan karbon: apa arti angkanya?
Tab ini menanyakan: jika pohon tetap hidup dan mengalami pertumbuhan bersih sebesar asumsi yang dipilih, berapa manfaat tahunan yang tidak lagi dihasilkan setelah pohon ditebang?
Contoh awal menganggap satu pohon menambah 10 kg karbon dalam tubuhnya selama setahun, setelah memperhitungkan respirasi pohon. Hubungan massa unsur menghasilkan sekitar 26,7 kg oksigen dan setara penyerapan 36,7 kg karbon dioksida. Nilai 10 kg tersebut adalah angka contoh, bukan temuan penelitian tentang pohon Paloko Kinalang atau standar pohon 32 tahun.
Rumus: oksigen = tambahan karbon × 32/12; karbon dioksida = tambahan karbon × 44/12. Masing-masing dikalikan jumlah pohon yang ditebang. Rumus oksigen mengikuti hubungan yang digunakan Nowak, Hoehn, dan Crane (2007). Lebar tajuk tidak digunakan untuk menentukan pertumbuhan karbon.
Ini perbandingan satu tahun, bukan akumulasi selama 32 tahun dan bukan emisi langsung akibat penebangan. Neraca seluruh ekosistem, penguraian kayu, serta emisi pemeliharaan belum dihitung. Hasil tidak menunjukkan bahwa oksigen udara setempat akan berkurang sebanyak angka tersebut atau bahwa warga tertentu kehilangan pasokan napas. Oksigen bercampur di atmosfer; penelitian tersebut menilai manfaat pohon lainnya lebih penting bagi lingkungan dan kesehatan.
Sumber dan batas penggunaan
- Nowak, Hoehn & Crane (2007), Oxygen Production by Urban Trees in the United States. Arboriculture & Urban Forestry, 33(3), 220–226. Dasar hubungan karbon–oksigen; angka rata-rata pohon Amerika Serikat tidak dipindahkan ke lokasi liputan.
- Dokumentasi resmi i-Tree. Menjelaskan pentingnya jenis, ukuran, kondisi, dan lokasi pohon dalam menilai manfaat. Simulasi Tim Data Zonautara.com bukan keluaran model i-Tree.
- Li dan rekan-rekan (2024), Cooling efficacy of trees across cities is determined by background climate, urban morphology, and tree trait. Communications Earth & Environment. Landasan penjelasan pendinginan, tanpa menerapkan angka penurunan suhu pada Paloko Kinalang.
Tahun penanaman 1994 mengikuti keterangan dalam liputan. Rentang tahun itu tidak memastikan setiap pohon berumur sama. Ilustrasi susunan pohon bukan peta median dan tidak menunjukkan posisi atau jumlah penebangan sebenarnya. Kalkulator ini tidak menentukan apakah penebangan dibenarkan secara hukum maupun teknis.
Kalkulator Simulasi ini dibuat oleh Ronny Adolof Buol – Tim Data Zonautara.com
