ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, agar bersikap kooperatif dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron setelah ketidakhadirannya pada panggilan pertama.
KPK menegaskan pentingnya Nusron menunjukkan komitmen dalam mendukung penegakan hukum yang tengah berjalan. “KPK mengimbau agar saksi kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang tersebut, serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” imbau Budi, Kamis (8/10/2026).
Budi menambahkan, sebagai pejabat publik, Nusron diharapkan menjadi teladan dengan mendukung proses hukum. Ia menekankan bahwa keterangan yang diminta dari pihak-pihak terkait bertujuan untuk memperjelas konstruksi perkara.
“Jangan sampai kemudian muncul persepsi atau preseden menunda-nunda penegakan hukum,” tegas Budi.
Sebelumnya, Nusron tidak hadir dalam pemanggilan pertamanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Alasan ketidakhadiran tersebut disampaikan lewat surat konfirmasi yang menyatakan adanya agenda lain di internal kementerian.
Diolah dari laporan Tirto.id.

