ZONAUTARA.com – Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil memulangkan empat orang Anak Buah Kapal (ABK) KM Maulana 23 yang menjadi korban tindak pidana penganiayaan dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Proses pemulangan yang melibatkan instansi lintas wilayah ini berlangsung pada Kamis (8/10) malam pukul 21.30 WIB di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidinr Fajri, mengungkapkan rasa syukurnya atas keberhasilan pemulangan para korban tersebut. “Polres Pelabuhan Tanjung Priok dibantu dengan Polres Kepulauan Aru dan rekan-rekan dari KKP berhasil memulangkan para korban dugaan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang ke keluarganya masing-masing. Alhamdulillah, ini semua pertolongan Allah SWT,” ujar Alrasyidinr di Jakarta, Kamis malam.
Keempat korban ABK tersebut adalah Ilyas, Oktavian, Johan, dan Syawal. Para korban telah diserahkan kepada keluarga mereka, kecuali Syawal yang diserahkan kepada perwakilan Dinas Sosial karena tidak memiliki keluarga. Penyerahan para korban kepada pihak keluarga diwarnai suasana haru dan bahagia.
AKBP Alrasyidinr menambahkan bahwa para korban akan mendapatkan perawatan kesehatan fisik dan mental secara intensif dengan fasilitas yang disiapkan oleh Polda Metro Jaya. “Kami Insya Allah akan tetap fokus untuk merawat korban baik fisik maupun apa namanya sudah menjadi komitmen kami dari awal dan Insya Allah akan kami laksanakan,” tegasnya.
Kasus penganiayaan yang menimpa para ABK ini kini ditangani Polres Kepulauan Aru, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hukum mereka. Sementara itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih menyelidiki aspek TPPO dalam kasus ini dengan kemungkinan munculnya tersangka baru. “Kalau kita tangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bisa jadi akan ada muncul tersangka baru,” pungkas AKBP Alrasyidinr.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

