ZONAUTARA.com – Polisi berhasil menangkap seorang penumpang yang membegal sopir taksi online di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Pelaku berinisial AA, telah dibekuk oleh tim Jatanras Polda Metro Jaya setelah melakukan pengejaran. “Tim berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama inisial AA,” ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim, Jumat (9/10/2026).
Penangkapan pelaku dilakukan setelah penyidik mengumpulkan informasi dari korban mengenai ciri-ciri pelaku. Hasil penyelidikan mengarahkan tim ke lokasi penangkapan. Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Kamis (8/10) sekitar pukul 15.15 WIB di sebuah warung kopi dekat Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. “Selanjutnya pelaku tersebut dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Reza.
Sebelumnya, kejadian pembegalan ini terjadi pada Senin (5/10) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Kapolsek Pamulang, AKP Galuh Febri Saputra, menjelaskan bahwa korban mengangkat penumpang dari Ciledug dengan tujuan Pamulang. Penumpang memesan layanan melalui aplikasi menggunakan nama akun yang tidak sesuai identitasnya, dengan alasan pesanan dilakukan oleh temannya. Pembayaran dilakukan secara tunai, dan dalam perjalanan terjadi perselisihan terkait lokasi tujuan.
Perselisihan tersebut menyebabkan penumpang turun dari kendaraan untuk mengambil uang, meninggalkan tasnya sebagai jaminan. Saat kembali masuk, penumpang melakukan kekerasan dengan mencekik dan menusuk korban hingga mengalami luka pada kepala dan tangan. Korban yang lemah kemudian ditendang keluar dari kendaraan.
Pelaku melarikan diri dengan membawa mobil Toyota Calya milik korban. Dalam kondisi terluka dan berlumuran darah, korban berhasil meminta bantuan warga sekitar dan menghubungi pihak kepolisian Polsek Pamulang untuk tindakan lebih lanjut.
Diolah dari laporan Detik – Berita.

