ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai jutaan rupiah yang diduga merupakan hasil pungutan liar (pungli) saat memeriksa Oma, Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, sebagai saksi pada Kamis (8/10). Penyitaan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pada Jumat (9/10), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan melalui keterangan tertulis, “Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar yang diserahkan oleh saksi OM [Oma] senilai jutaan rupiah.” Keterangan ini menyoroti langkah KPK dalam menindak dugaan korupsi di kementerian tersebut.
Selain Oma, KPK juga memeriksa beberapa saksi lain, termasuk pengacara bernama Marsellinus Ado Wawo dan Staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Rizka Apriyani, untuk mendalami pengetahuan mereka mengenai permohonan pembukaan blokir lahan PT Summarecon dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kepala Kantor Pertanahan Bogor.
Sementara itu, satu saksi lainnya, Eko Yufri Krismawan N, tidak hadir dalam pemeriksaan dan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya pada Senin (14/9) di Jabodetabek, KPK menangkap 19 orang serta menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp106,3 miliar. Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

