ZONAUTARA.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) memanfaatkan peluang kunjungan kerja Komisi II DPR RI untuk menyuarakan sejumlah isu penting di daerah, mulai dari tata kelola kawasan perbatasan dan pulau terluar, kepastian tata ruang, hingga persoalan pertanahan.
Aspirasi tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Sulut, Victor Mailangkay, saat membacakan sambutan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, dalam rapat koordinasi bersama Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI, di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara , Manado, Senin, (12/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wagub menyampaikan permohonan maaf dari Gubernur yang berhalangan hadir secara fisik, karena harus menghadiri upacara penganugerahan Kartika Pamong Praja Madya di IPDN Jatinangor.
“Bapak Gubernur menyampaikan salam hangat serta permohonan maaf kepada tim kunjungan kerja Komisi II DPR RI atas ketidakhadiran beliau secara fisik. Kami berharap pengawasan Komisi II membantu memperkuat pelaksanaan fungsi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, meningkatkan jangkauan pelayanan kepulauan, serta menyelesaikan persoalan pertanahan dan tata ruang,” ujarnya.
Tantangan kawasan perbatasan dan pulau terluar
Sebagai provinsi kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Sulut memiliki 11 kabupaten dan 4 kota dengan 12 pulau-pulau kecil terluar (PPKT). Pemprov Sulut mendorong pemerintah pusat untuk menerapkan pendekatan khusus yang membedakan wilayah daratan dan kepulauan, seperti Kepulauan Sangihe, Talaud, serta Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).
Victor menggarisbawahi bahwa kondisi perdesaan dan pulau terluar memerlukan perhatian ekstra, terutama dalam hal biaya operasional logistik, komunikasi, dan tantangan cuaca.
“Faktor perjalanan, akses komunikasi, dan perbatasan perlu dipertimbangkan dalam rancangan pengawasan dan layanan. Kami memohon agar rancangan dukungan pusat mempertimbangkan kebutuhan menjangkau wilayah kepulauan dan perbatasan,” ucapnya.
Mengenai peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah (GWPP), Pemprov Sulut menyoroti nihilnya alokasi anggaran dekonsentrasi GWPP melalui DIPA Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri pada tahun anggaran 2025 dan 2026 pada lima satuan kerja pendukung.
Oleh karena itu, Pemprov Sulut meminta dorongan politik anggaran dari Komisi II DPR RI agar alokasi tersebut dapat kembali dianggarkan pada tahun mendatang.
“Kami memohon dukungan Komisi II untuk mendorong alokasi operasional GWPP pada tahun anggaran 2027 dengan mempertimbangkan kebutuhan pengawasan kepulauan dan perbatasan,” tuturnya.
Perda RTRW baru dan kepastian hukum pertanahan
Di sektor tata ruang, Pemprov Sulut memaparkan penetapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengintegrasikan pengaturan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Regulasi ini mencakup penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas kurang lebih 60.117 hektar.
Sementara di bidang pertanahan, lanjut Victor bilang, sinergi antara Pemprov Sulut dan BPN ditunjukkan lewat penyerahan 103 sertifikat hak pakai aset Pemerintah Kota Manado.
Pemprov mendorong penanganan sengketa agraria secara transparan serta pemisahan indikator pendaftaran tanah dan sertifikasi aset pemerintah.
“Dalam pertanahan, prioritas yang kami usulkan adalah kepastian layanan dan perlindungan masyarakat. Kami mengharapkan dukungan ATR/BPN untuk memperkuat koordinasi layanan dan penyelesaian persoalan pertanahan di daerah,” tegas Victor.
Lebih lanjut, Pemprov Sulut berharap kunjungan Komisi II DPR RI menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti secara berkesinambungan oleh kementerian dan lembaga terkait.
“Kami mengusulkan agar hasil kunjungan diterjemahkan menjadi daftar prioritas, penanggung jawab, dan langkah penyesuaian. Semoga pertemuan ini membantu menetapkan langkah tindak lanjut yang jelas sesuai kewenangan masing-masing,” pungkasnya.

