ZONAUTARA.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung menerima audiensi dari Denny Indrayana dan Refly Harun bersama aliansi masyarakat lainnya terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pada Selasa (13/10) di rumah dinasnya di Setiabudi, Jakarta Selatan. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah SMA Gibran.
Dalam kesempatan tersebut, Tamsil Linrung menegaskan bahwa DPD tidak akan tinggal diam dalam menyikapi masalah ini. “Pertemuan kami pada hari ini dengan kawan-kawan semua yang mendorong upaya ini ke MK, kami terima ini sebagai sinyal bahwa DPD tidak diam,” kata Tamsil kepada wartawan usai audiensi.
Namun, Tamsil menyadari bahwa kewenangan DPD sangat terbatas. “DPD memiliki kewenangan yang sangat terbatas, sehingga kalau hanya mengacu kepada kewenangan itu, maka kira-kira DPD hanya menunggu apakah ini sampai ke MPR,” ujarnya. Tamsil menjelaskan bahwa jika masalah ini sampai ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut.
Tamsil Linrung juga mengusulkan untuk mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan pemohon gugatan, Denny Indrayana, Refly Harun, serta pihak terkait lainnya. “Kami sudah mendengar masukan, terutama sekali terkait usulan supaya dilakukan telaah atau kajian terhadap keputusan ini, dan itu bisa dilakukan dalam bentuk diskusi,” tambahnya.
Dalam audiensi tersebut, Refly Harun menyatakan bahwa terdapat pertimbangan hukum dalam keputusan MK yang dapat ditindaklanjuti oleh lembaga lain, termasuk DPD. Sementara itu, Denny Indrayana menyarankan agar DPD dapat menginisiasi pemakzulan lebih dini jika diperlukan, tanpa harus menunggu proses di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

