ZONAUTARA.com – Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, menyatakan telah mengajukan skema pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penganggaran untuk skema ini sudah diselesaikan oleh Kementerian Koperasi.
“Mekanismenya kan sudah dianggarin, nanti pembayarannya melalui [KDKMP]. [Skema tersebut] sudah diajukan ke Kementerian Keuangan,” ungkap Ferry saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Menurut Ferry, meskipun ia belum memberikan rincian mengenai skema tersebut, pembayaran gaji ASN lewat KDKMP sudah siap dilaksanakan. Ketika ditanya apakah skema ini akan dimulai tahun depan, Ferry menegaskan bahwa pelaksanaannya dimulai tahun ini. “Sudah akan siap dibayarkan,” sebutnya. “Sekarang ini,” lanjut Ferry.
Sebelumnya, Ferry mengungkapkan bahwa Kemenkop bersama Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan skema yang mengubah peran koperasi menjadi unit layanan jasa keuangan, termasuk untuk menyalurkan gaji ASN dan dana pensiun. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan koperasi agar dapat bersaing lebih baik dalam industri jasa keuangan yang didominasi oleh perbankan.
Pemerintah juga sedang berupaya menguatkan posisi hukum koperasi melalui revisi Rancangan Undang-Undang Perkoperasian. Revisi tersebut mengusulkan pembentukan lembaga pengawas independen serta perluasan penjaminan simpanan masyarakat di koperasi. “Kalau itu terjadi, dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia,” ujar Ferry.
Diolah dari laporan Tirto.id.

