ZONAUTARA.com – Pemerintah Singapura melalui Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA) telah mengeluarkan Preventive Measure Notice kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang diduga lahan konsesinya terkait kebakaran dan menyebabkan kabut asap lintas batas. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, pada Jumat, 16 Oktober 2026. Langkah ini diambil setelah penyelidikan Singapura menemukan indikasi bahwa asap dari kebakaran lahan yang dikelola perusahaan tersebut bergerak menuju Singapura.
“Kami akan terus memantau situasi serta tanggapan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap pemberitahuan ini, jika memang diperlukan,” ungkap Grace Fu, dikutip dari CNA, Jumat (16/10/2026).
Ketujuh perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan dan perkebunan kayu ini beroperasi di wilayah Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung. Pengumuman ini muncul sehari setelah Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menginstruksikan penelusuran perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan di Indonesia. Wong menyatakan bahwa jika terbukti bertanggung jawab, perusahaan tersebut dapat dikenai tindakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas.
Dalam pernyataan yang disampaikan di media sosial pada Kamis (15/10/2026), Wong menegaskan bahwa meskipun Singapura tidak dapat mengendalikan cuaca, arah angin, atau aktivitas di luar wilayahnya, pemerintah berupaya melindungi masyarakat sambil bekerja sama dengan negara tetangga untuk menyelesaikan masalah kabut asap.
NEA menggunakan berbagai sumber informasi, termasuk data titik panas, kondisi cuaca, dan citra satelit untuk memantau aktivitas ketujuh perusahaan tersebut. Mereka diminta menghentikan aktivitas pembakaran dan menyusun rencana tindakan penanganan kebakaran serta pencegahan agar kejadian tidak terulang.
Diolah dari laporan Tirto.id.

