ZONAUTARA.com – Kepolisian Republik Indonesia menetapkan sebelas korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di mana tiga di antaranya adalah perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA). Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto setelah Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu malam, 21 Oktober 2023.
Meski begitu, Kapolri belum bersedia merinci identitas dari korporasi-korporasi yang terjerat kasus tersebut karena proses penyelidikan masih berlangsung. “Nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan,” ungkap Suyudi.
Menurut Suyudi, Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait korporasi dalam kasus karhutla ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti yang diperlukan telah terkumpul dalam batas kebutuhan penyidikan.
Selain itu, Suyudi menegaskan bahwa pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada perusahaan sebagai badan usaha, tetapi juga dapat melibatkan pemilik perusahaan atau pemegang saham. “Pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” ujar dia.
Di Kalimantan Selatan, Polda setempat menetapkan empat korporasi dan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Kementerian Lingkungan Hidup juga telah bertindak dengan menyegel 57 badan usaha yang diduga melanggar terkait karhutla.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

