ZONAUTARA.com – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memberikan apresiasi terhadap upaya pemulihan aset negara dari tindak pidana korupsi selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Berdasarkan data pemerintah, pemulihan aset negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri sepanjang tahun 2025 mencapai Rp28,6 triliun.
Rudianto menyatakan bahwa capaian tersebut merupakan hal yang patut diapresiasi karena menunjukkan usaha dalam pengembalian aset negara yang hilang akibat tindakan korupsi. “Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan aset negara yang dirampas atau dirugikan bisa dikembalikan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya di Jakarta, Selasa.
Namun, Rudianto menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum di era Prabowo seharusnya tidak hanya dilihat dari jumlah aset yang berhasil kembali. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum juga ditentukan oleh kemampuan negara menghukum pelaku sesuai ketentuan serta membangun sistem pemerintahan yang bebas dari korupsi.
Rudianto menekankan pentingnya upaya pencegahan korupsi melalui penguatan pengawasan internal dan peningkatan transparansi pelayanan publik. Selain itu, penting untuk menutup celah penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemerintahan.
Ia juga menyerukan independensi penegakan hukum agar bebas dari intervensi politik, ekonomi, ataupun kekuasaan. “Independensi penegakan hukum harus dibuktikan melalui proses penanganan perkara yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tambah Rudianto.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI, Kurnia Ramadhana, pada 20 Februari 2026, menyampaikan bahwa pemulihan aset negara dari kasus korupsi sepanjang 2025 mencapai Rp28,6 triliun. Angka tersebut terbagi dari Kejaksaan Agung sebesar Rp24 triliun, KPK Rp1,53 triliun, dan Polri Rp2,37 triliun.
Dalam perkembangan berikut, pada 24 Juni 2026, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak hanya terfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Diolah dari laporan Antara – Top News.

