ZONAUTARA.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmennya untuk mendukung Program 3 Juta Rumah yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penyederhanaan regulasi dan pemberian kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memperoleh hunian layak. Hal itu disampaikan Tito saat menghadiri kegiatan Bedah Rumah dan Bakti Kesehatan Polisi Bersama Masyarakat di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/10).
Menurut Tito, persoalan perumahan merupakan tantangan mendasar di Indonesia, dengan sekitar 30 juta keluarga belum memiliki rumah atau masih tinggal di hunian yang tidak layak. Ia menilai pemisahan urusan perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebagai langkah untuk memberikan perhatian lebih terfokus terhadap isu perumahan ini.
“Masalah perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Pak Presiden semua programnya pro rakyat, rakyat kecil terutama,” ujar Tito. Ia menyatakan kesiapan untuk membantu Menteri PKP Maruarar Sirait, terutama melalui kebijakan yang menjadi kewenangan Kemendagri. Tito menjelaskan bahwa definisi MBR didasarkan pada penghasilan, bukan semata-mata persentase 40 persen masyarakat terbawah. Kriteria ini penting untuk memastikan kebijakan perumahan dapat menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan.
Kemendagri juga memberikan kemudahan melalui pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR, yang bertujuan meringankan beban masyarakat yang ingin memperbaiki atau membangun rumah. “Yang kalau mau memperbaiki rumah, membangun rumah, itu harus bayar 5 persen dari nilai jual objek pajak. Kita nolkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” jelas Tito. Kemudahan regulasi juga mencakup pembebasan biaya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bagi MBR. Mendagri telah menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah terkait kebijakan tersebut.
Dukungan regulasi ini diharapkan dapat membangun ekosistem pembangunan perumahan yang melibatkan sektor swasta, sehingga pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat tidak hanya mengandalkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan juga didukung oleh peran pengembang dan pihak lainnya. Tito juga menyoroti pentingnya program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk membantu masyarakat memperbaiki hunian yang tidak layak. Program ini terus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, dengan pelaksanaan program secara langsung di lapangan agar pemerintah dapat memahami kondisi dan kebutuhan warga.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

