ZONAUTARA.com – Seorang warga negara (WN) Cina berinisial LQ (34) dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah ditahan oleh Polres Tabanan dan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan. LQ sebelumnya ditangkap karena mengamuk di pemukiman warga Desa Pandak Bandung, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali.
“Setelah menjalani pemeriksaan keimigrasian dan kesehatan, LQ dipindah ke Rudenim Denpasar pada Selasa 20 Oktober 2026 untuk penanganan lebih lanjut,” kata Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tabanan, Merry Yolanda Baransano, pada Minggu (25/10/2026).
Merry Yolanda Baransano menjelaskan bahwa tindakan LQ dinilai mengganggu ketertiban lingkungan pemukiman warga. Sejumlah warga setempat melapor, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan menggiring LQ ke Kantor Imigrasi Tabanan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap identitas diri, dokumen perjalanan seperti paspor, serta status izin tinggalnya untuk memastikan semuanya sesuai dengan peraturan keimigrasian yang berlaku. Pemeriksaan kesehatan fisik dan mental juga dilakukan oleh tim medis, dan tidak ditemukan indikasi gangguan jiwa pada LQ, sehingga dia dipindahkan ke Rudenim Denpasar.
Petugas Imigrasi Tabanan menjamin bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Tabanan akan terus dilakukan dengan bekerja sama dengan Polres Tabanan dan pihak terkait lainnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara itu, Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, membenarkan pemindahan warga negara Cina tersebut, menyatakan, “Sudah kami terima untuk ditahan di Rudenim Denpasar.”
Diolah dari laporan Tirto.id.

