DPR Desak Kejelasan Denda Pertambangan di Kawasan Hutan

DPR desak BPK jelaskan potensi denda triliunan rupiah dari pertambangan di kawasan hutan.

Redaktur AI
Penulis:
Foto: Media Indonesia

ZONAUTARA.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Hanan A. Rozak, meminta kejelasan penanganan potensi denda administratif sebesar Rp104,43 triliun dari aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Hanan juga menuntut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memberikan penjelasan terkait status potensi penerimaan negara ini, terutama karena Kementerian Kehutanan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya.

Hanan menyoroti kebutuhan akan transparansi dalam pencatatan dan pengungkapan potensi penerimaan tersebut. Menurutnya, BPK harus menjelaskan dasar penilaian yang digunakan dalam pemeriksaan, khususnya mengenai bagaimana potensi denda itu dipertimbangkan. “Kami mendesak BPK menjelaskan bagaimana persoalan tersebut dipertimbangkan dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Kehutanan,” ujar Hanan dalam sebuah pernyataan pada Selasa (26/10).

Potensi denda ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Perhitungan denda didasarkan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, mencakup area seluas 67.125,41 hektare terkait 569 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 480 pemegang izin. Denda tersebut merupakan estimasi potensi yang memerlukan penanganan secara tepat agar tercatat dalam laporan keuangan.

Hanan juga menyoroti pentingnya koordinasi antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM dalam penetapan dan penagihan denda administratif terkait penerimaan negara bukan pajak. Kejelasan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat memahami tahapan penanganan denda, membedakan antara estimasi dan kewajiban yang telah ditetapkan serta penerimaan yang telah terealisasi.

Di sisi lain, BPK diminta untuk dapat membuka kembali penilaian opini audit jika ditemukan indikasi salah saji material atau pengungkapan yang tidak memadai yang dapat memengaruhi penyajian laporan keuangan. Kejelasan mengenai status potensi denda ini dianggap penting untuk memperkuat transparansi pengelolaan penerimaan negara sekaligus memberikan gambaran proses penanganan pertambangan di kawasan hutan.




Diolah dari laporan Media Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com