Yusril Ihza Mahendra Jelaskan Usulan Luhut tentang Korupsi BUMN

Yusril menjelaskan pandangan Luhut tentang menghapus kerugian negara dari korupsi berdasarkan praktik BUMN.

Redaktur AI
Penulis:
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Menteri Koordinator Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai penghapusan kerugian negara dari kategori korupsi berkaca dari praktik pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Saya cenderung memahaminya seperti itu. Artinya Pak Luhut itu mengemukakan sesuatu itu tidak bukan teori, tapi berdasarkan juga pengalaman-pengalaman praktik yang terjadi. Terutama dalam pengelolaan BUMN,” ujar Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10).

Yusril menjelaskan banyak perusahaan BUMN yang mengalami kerugian dalam praktiknya, dan kerugian tersebut sering didakwa sebagai tindak pidana korupsi. Ia menyebut contoh dari situasi saat pandemi Covid-19 di mana banyak orang yang meminjam uang ke bank milik pemerintah namun kemudian gagal membayar. Kerugian dari bank itu didakwa sebagai tindak pidana korupsi. “Nah, apakah yang seperti ini perlu kita pertahankan atau tidak? Nah, di negara-negara lain itu enggak dianggap korupsi, itu dianggap ya kerugian bisnis biasa. Namanya ada force majeure,” tambah Yusril.

Yusril juga menyoroti perlunya penyesuaian Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Anti-Korupsi (UNCAC), terutama terkait perdagangan pengaruh atau influence trading. Menurutnya, hal ini mirip dengan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. “Tindak pidana korupsi itu terjadi saat seorang pejabat menggunakan jabatannya untuk melancarkan suatu urusan bisnis. Nah, sebenarnya agak mirip dengan influence trading itu. Jadi tinggal kita membuat menjadi lebih comply dengan UN Convention Against Corruption,” ungkapnya.

Isu penghapusan kerugian negara sebagai kategori korupsi mengemuka setelah Luhut bertemu Presiden Prabowo dan menyatakan bahwa korupsi hanya dianggap terkait suap, bukan kerugian negara. Namun, Luhut kemudian mengklarifikasi bahwa rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tidak menghapus kerugian negara, melainkan berfokus pada memperjelas unsur pembuktian dan memperluas cakupan pemberantasan korupsi sesuai dengan UNCAC.

Kategori korupsi menurut UNCAC mencakup berbagai macam tindak pidana seperti suap, penggelapan, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, dan lainnya. Sementara itu, UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 mengatur sedikitnya 30 kategori korupsi, termasuk kerugian negara, di dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3.




Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com