ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai di Kudus, Jawa Tengah. Kasus ini terkait dengan pengembangan penyidikan perkara bea dan cukai, khususnya dugaan suap dari pihak perusahaan rokok PT Djarum kepada oknum Bea Cukai terkait pengurusan pita cukai.
Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Kementerian Keuangan, Netty Hartawati, menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menghormati dan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. “Bea Cukai menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru dalam pengembangan perkara ini. Satu sprindik sudah menetapkan Gatot Heroe sebagai tersangka, sementara sprindik lainnya masih bersifat umum. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidikan saat ini mendalami dugaan kickback terkait pengurusan pita cukai dan berbagai modus lain yang mungkin digunakan dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, sejumlah pihak dari perusahaan Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim. John Field dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sementara Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing mendapatkan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Ketiga orang dari pihak Bea Cukai yang sedang diadili dituntut bervariasi antara 7,5 hingga 11,5 tahun penjara, dengan sejumlah uang pengganti yang disebutkan.
DJBC menegaskan akan kooperatif dalam proses hukum ini dan memastikan bahwa pelayanan kepabeanan dan cukai kepada masyarakat tetap berjalan normal meskipun ada penggeledahan tersebut. Fokus utama dari penyelidikan ini adalah dugaan kickback yang diberikan terkait pita cukai yang digunakan perusahaan rokok.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.

