ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi, termasuk Direktur Utama PT Kencana Jayaproperti Agung, untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi IWA selaku Direktur Utama PT Kencana Jayaproperti Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat.
Selain IWA, turut dipanggil tiga saksi lainnya yakni YIT selaku staf keuangan PT Kencana Jayaproperti Agung, AK selaku Kepala Keuangan Regional 8 PT Summarecon Property Development, serta DW selaku Direktur PT Wira Bayu Pratama dan PT Wira Citra Infotek.
Pada hari sebelumnya, Kamis, KPK juga memanggil tujuh saksi yang lain, meski hanya dua yang memenuhi panggilan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada September 2026 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi terkait dugaan korupsi pengurusan HGB.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka dari lingkungan Kementerian ATR/BPN serta pihak swasta terkait. Pakar dan pengamat menyatakan praktik korupsi ini menyoroti pentingnya pembenahan dalam pengurusan tanah dan lahan di Indonesia.
Diolah dari laporan Antara – Top News.

