ZONAUTARA.com – Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Andi Herindra Rahmawan secara tegas menyatakan kesiapannya untuk menindak tegas anggota kepolisian jika memang terbukti ada pelanggaran prosedural dalam penggeledahan pondok pesantren terkait kasus perusakan dan pembakaran warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Pernyataan tersebut diungkapkan Andi seusai pertemuannya dengan sejumlah tokoh agama di kediaman Ustaz Abu Bakar Ba’asyir, Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Sabtu (31/10). Pertemuan ini dimaksudkan untuk mempererat silaturahmi serta menyerap aspirasi masyarakat terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Andi menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan pada 27 Oktober 2026 adalah bagian dari proses penyidikan yang telah mendapat izin Pengadilan Negeri Sukoharjo. Meskipun demikian, pihak kepolisian membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan atau dugaan pelanggaran atas tindakan tersebut. “Kalau memang nanti ditemukan ada hal-hal yang menyangkut ketidakpuasan atau dugaan pelanggaran oleh anggota, itu menjadi ranah Divisi Propam untuk menangani secara profesional. Saya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan kejadian bermula dari aksi perusakan dan pembakaran warung di Desa Parangjoro pada 12 September 2026. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Tersangka berinisial ST sudah ditahan, sedangkan tersangka berinisial I masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya.
Andi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia menekankan bahwa komunikasi antara kepolisian, tokoh agama, dan masyarakat perlu terus dijaga agar tidak timbul kesalahpahaman yang dapat mengganggu keamanan. “Rasa aman itu mahal. Jangan sampai kita terpecah belah oleh isu yang belum tentu benar,” pungkasnya.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

