Dugaan Penyadapan Ilegal oleh LSP Menyasar Presiden dan Menteri Sejak 2025

Dugaan penyadapan ilegal oleh LSP menyasar Presiden dan pejabat sejak 2025, tanpa prosedur resmi.

Redaktur AI
Penulis:
Foto: Antara – Top News

ZONAUTARA.com – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa tiga tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal sejak tahun 2025. Tersangka, termasuk perwira Polri berinisial LSP, ASN, dan EH, diduga menyadap nomor telepon Presiden, menteri, dan sejumlah tokoh lainnya.

Dalam keterangannya di konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026), Asep menyatakan bahwa penyadapan ini dilakukan tanpa prosedur resmi. “Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” ujarnya.

Asep menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah melakukan penyadapan tanpa permohonan dari penyidik serta tanpa lampiran laporan polisi pada periode 2025 hingga 2026. Para tersangka juga diduga menghapus log penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

Penyadapan ilegal ini melanggar Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang menjamin perlindungan HAM, legalitas, dan kerahasiaan. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara.

Ketiga tersangka kini tengah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Diolah dari laporan Antara – Top News.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com