ZONAUTARA.com – Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai bahwa pengusaha Tan Kian tidak merasa terancam dijadikan tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya. Penilaian tersebut disampaikan Febrie setelah mendengar keterangan Tan Kian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Dalam kesempatan itu, Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa Tan menyerahkan uang sebesar SGD 5 juta, ekuivalen dengan Rp 55 miliar, kepada Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho sebelum pandemi COVID-19. Hal tersebut dikatakan Febrie untuk menanggapi keterangan Tan Kian yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie menyoroti bahwa dalam pemeriksaan terhadap Tan sebagai saksi, tidak ada arahan bahwa Tan akan dijadikan tersangka dalam kasus ASABRI atau Jiwasraya. “Saya ingin memastikan, apakah selama diperiksa penyidik di gedung bundar, apakah pernah diarahkan sebagai tersangka dalam perkara ASABRI atau Jiwasraya?” tanya Febrie. Tan pun menjawab, “Tidak,” menegaskan tidak adanya indikasi tersebut.
Pemeriksaan Tan Kian kebanyakan berfokus pada persoalan aset. Tan mengaku pernah ditanya mengenai penggunaan uang, namun ia menegaskan bahwa hal itu tidak berkaitan langsung dengan kasus Jiwasraya dan ASABRI. Febrie mengonfirmasi hal ini dalam persidangan dengan bertanya tentang aset, keuntungan, dan kerja sama terkait aset tersebut.
Febrie memastikan kembali apakah Tan Kian pernah dipaksa atau diarahkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan tersebut. “Dipaksa tidak?” tanyanya lagi, yang dijawab Tan dengan, “Tidak.” Febrie juga menanyakan apakah Tan merasa nyaman dalam pemeriksaan, yang dijawab Tan dengan, “Baik-baik saja.” Menyusul jawaban tersebut, Febrie menyimpulkan bahwa Tan Kian tidak merasa terancam untuk dijadikan tersangka.
Diolah dari laporan Detik – Berita.
