ZONAUTARA.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, membantah tudingan bahwa pengusutan kasus dugaan pemberian komisi atau kickback oleh PT Djarum dilakukan secara dibuat-buat. Setyo menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan isu yang beredar di media sosial, dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah diterbitkan sejak September lalu.
“Kurang lebih kalau enggak salah, sebelum orang ramai itu di September kami sudah ada sprindik. Jadi proses itu sudah berjalan beberapa bulan yang lalu,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/11).
Setyo menjelaskan, meskipun penggeledahan baru dilakukan oleh penyidik baru-baru ini, hal ini memicu kesan bahwa penanganan perkara terkesan mendadak. Namun, ia menjelaskan bahwa rencana penggeledahan sebenarnya telah disusun sejak akhir Oktober tetapi terkendala oleh sumber daya manusia.
Sebelumnya, kasus dugaan pemberian komisi yang melibatkan PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, dilaporkan sudah berlangsung sejak 2010. Kasus ini adalah pengembangan dari perkara di Bea Cukai yang diungkap pada Februari lalu dan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami dugaan modus kickback yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum di Bea dan Cukai terkait pita cukai rokok. Sementara itu, Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.
