ZONAUTARA.com – Mabes Polri mengumumkan penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, Selasa (03/11) malam. Tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH diduga terlibat dalam tindak pidana penyadapan tersebut.
Ketiganya juga dihadapkan pada dugaan tindak pidana akses ilegal dan penghapusan data elektronik. Mabes Polri menyatakan bahwa mereka akan menghadapi sanksi sesuai Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun. Selain itu, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) memaparkan ancaman hukuman 6 tahun penjara, sementara pelanggaran Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang ITE dapat dikenakan kurungan hingga 8 tahun.
Pengumuman ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan siber dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum aparat. Kasus ini mendapatkan perhatian karena melibatkan tokoh penting yang menjabat sebagai Presiden.
Undang-undang yang digunakan sebagai dasar penetapan hukum dimaksudkan untuk menunjukkan komitmen pemerintah menjamin keamanan dan privasi serta menangani penyalahgunaan teknologi.
Proses hukum terhadap para tersangka diharapkan memberikan pelajaran penting mengenai perlunya menjaga integritas dan profesionalisme aparat negara. Pengawasan ketat akan dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.
