ZONAUTARA.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengetahui adanya tindakan penyadapan ilegal yang dilakukan oleh beberapa perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tiga perwira tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
Perwira tinggi Polri yang dimaksud adalah Jenderal LSP (Listyo Sigit Prabowo), Irjen ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan Irjen EHS (Eko Hadi Santoso). “Apakah presiden tahu percobaan ini? Sudah barang tentu presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri (Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto) kepada beliau,” ujar Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Yusril menekankan bahwa seluruh menteri bertindak sebagai pembantu presiden sehingga peristiwa penting seperti ini selalu dilaporkan. “Kami ini para menteri semua adalah pembantu presiden, apapun hal-hal yang penting yang terjadi di negara ini ya tentu kami melapor kepada presiden,” tambahnya.
Yusril menjelaskan bahwa penyadapan terhadap presiden dan para menteri merupakan isu serius yang tidak dapat diabaikan. “Bayangkan seorang presiden di-intercept, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” lanjutnya.
Setelah menerima laporan dari Kapolri, Yusril menegaskan langkah hukum tegas diambil sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. “Dan penyelidikan dilakukan betul-betul, secara objektif, terhadap siapapun yang diduga bersalah. Yang sekarang seperti itulah yang sudah dilakukan,” pungkas Yusril.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.
