ZONAUTARA.com – Sepanjang Januari hingga 30 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat lebih dari 676 ribu kendaraan atau 26,34% dari total kendaraan yang diperiksa melakukan pelanggaran di Indonesia. Masalah terbesar yang ditemukan adalah kelengkapan dokumen, dengan 446 ribu kendaraan atau 50,25% terindikasi melanggar aturan administrasi.
Pengawasan dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang beroperasi di berbagai wilayah. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengungkapkan bahwa dari 1,8 juta kendaraan yang diperiksa, 73,66% tidak melakukan pelanggaran. “Dari 89 UPPKB yang beroperasi, kami peroleh data sebanyak 1,8 juta kendaraan atau 73,66 persen tidak melakukan pelanggaran,” ujar Aan dalam keterangan resminya.
Selain dokumen, pelanggaran daya angkut menjadi persoalan besar dengan 430 ribu kendaraan atau 48,45% melanggar. Pelanggaran dimensi dan tata cara muat juga ditemukan meski dalam jumlah lebih kecil. Total 205.016 kendaraan atau 30,32% telah dikenai tindakan, mayoritas berupa peringatan.
Teknologi Weigh In Motion (WIM) telah digunakan di 11 lokasi UPPKB, mendeteksi lebih dari 3,5 juta kendaraan, dengan 53,97% belum terdeteksi memiliki Blu-e. Kemenhub juga mencatat perusahaan dan komoditas dengan pelanggaran terbanyak, termasuk PT SIL dan kendaraan pengangkut barang campuran.
Aan menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap kinerja pengawasan, dengan penambahan alat deteksi baru untuk mencapai target Zero ODOL pada 2027.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia – News.
