ZONAUTARA.com – Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak dilakukan di markas khusus para tersangka. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan tersebut dilakukan di lingkungan Mabes Polri. “(Lokasi penyadapan) di lingkungan Polri,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (5/11).
Suhermanto lebih lanjut menyatakan bahwa mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK), Irjen Slamet Uliandi, yang kini menjadi tersangka, masih belum bisa ditahan karena kondisi kesehatan yang terganggu akibat stroke. “Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke,” jelas Suhermanto.
Suhermanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan bukti keterlibatan Slamet Uliandi dalam kasus ini. Slamet disebut berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri dan pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring dari tahun 2010 hingga 2019. “Sampai dengan saat ini, Kabag Monitoring tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU,” tambahnya.
Lebih lanjut, pada Oktober 2026, tersangka Irjen Ahrie Sonta meminta izin kepada Slamet untuk menghapus hasil penyadapan. “Tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” kata Suhermanto.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Ketiga tersangka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Mereka dijerat dengan Pasal 258 KUHP atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE, dan telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri.
Diolah dari laporan CNN Indonesia – Nasional.
