ZONAUTARA.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru dalam kasus penyadapan ilegal. Penetapan ini dilakukan setelah SU diduga terlibat dalam tindak pidana penyadapan tanpa prosedural, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Brigjen Pol. Suhermanto, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa SU memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. “SU berperan penting dalam kasus ini dan proses hukum terhadapnya akan terus berjalan,” ujar Brigjen Pol. Suhermanto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Meski demikian, penyidik belum dapat menahan SU karena kondisi kesehatannya yang belum pulih akibat penyakit pascastruk yang dialaminya. SU saat ini masih dalam pemulihan kesehatan.
Kasus penyadapan ilegal ini sebelumnya sudah menyeret beberapa pihak, dan penetapan SU sebagai tersangka diharapkan bisa mengungkap lebih dalam tindakan pelanggaran hukum ini. Penyidik terus menggali bukti-bukti tambahan untuk memperkuat proses penegakan hukum.
Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindaklanjuti dengan tegas demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Diolah dari laporan Antara – Top News.
