ZONAUTARA.com – Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang, Aceh, mengeluhkan mandeknya pemberian insentif investasi selama 25 tahun terakhir akibat tumpang tindih regulasi di tingkat pusat. BPKS resmi mengusulkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai pengampu kebijakan utama. Kepala BPKS Sabang, Iskandar Zulkarnain, menyebutkan bahwa minimnya koordinasi antarkementerian telah menghambat optimalisasi investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPB-PB) Sabang.
Sabang berstatus kawasan perdagangan bebas sejak tahun 2000, namun tumpang tindih kewenangan dan aturan sektoral menghalangi berbagai insentif kawasan berjalan dengan optimal. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 sebenarnya memberikan kewenangan dan insentif besar bagi Sabang, seperti pembebasan bea masuk, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pembebasan PPN atas Barang Mewah (PPnBM), serta kemudahan perizinan usaha dan investasi.
Iskandar menjelaskan, “Sebenarnya Undang-Undang tersebut memberikan kewenangan yang cukup besar untuk operasional di kawasan, tetapi dalam 25 tahun terakhir dinamis sekali perubahan dalam regulasi terkait dengan penanaman modal dan hampir sekarang, setelah 25 tahun insentif-insentif tersebut tidak bisa dilaksanakan di kawasan Sabang,” dalam Pelatihan Wartawan Bank Indonesia 2026 di Aceh, Kamis (5/11/2026).
Hilangnya wadah koordinasi khusus di tingkat pusat dianggap menjadi akar masalah. Iskandar mengungkapkan, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang sebelumnya menjadi wadah koordinasi telah dibubarkan pada 2016. Keadaan ini sangat berdampak bagi Sabang yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai salah satu motor pertumbuhan ekonomi Aceh, terutama karena letaknya strategis dalam jaringan kerja sama Indo-Pasifik, IORA, dan BRICS.
Menanggapi kebuntuan ini, BPKS mengajukan usulan agar Menko Perekonomian berperan sebagai pengampu pengembangan KPBPB Sabang. Iskandar menilai, posisi Menko Perekonomian diperlukan untuk harmonisasi kebijakan antar kementerian terkait pengembangan kawasan. “Kami bersama Pak Gubernur menyampaikan usulan kepada Menteri Perekonomian untuk kemudian menjadikan Menko Perekonomian sebagai pengampu untuk kegiatan di KPB-PB Sabang, karena kegiatan di KPB-PB Sabang ini lebih banyak terkait dengan investasi dan kegiatan-kegiatan perdagangan, perindustrian yang langsung di bawah Menko Perekonomian,” jelas Iskandar.
Diolah dari laporan Tirto.id.
