ZONAUTARA.com — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi HAM Internasional (HRWG) melayangkan kecaman keras terhadap tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian yang terjadi saat aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Menurut HRWG, insiden tersebut menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi warganya dan telah mengakibatkan sedikitnya 600 orang ditangkap, sejumlah peserta aksi mengalami luka-luka, dua jurnalis terluka, serta satu orang meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Fakta ini, lanjut HRWG, mengindikasikan pola penggunaan kekuatan berlebihan yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi maupun penghormatan terhadap hak asasi manusia.
HRWG menilai bahwa kekerasan aparat kepolisian itu secara nyata bertentangan dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang secara tegas menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat tanpa gangguan, termasuk kebebasan mencari, menerima, dan menyampaikan informasi/ide dengan cara apa pun.”
Lebih jauh lagi, tindakan represif tersebut juga melanggar rekomendasi terbaru dari Komite Hak Sipil dan Politik PBB (CCPR/C/IDN/CO/2, 28 Maret 2024) yang sebelumnya telah mengungkapkan keprihatinan mendalam atas pola pelecehan, intimidasi, pengawasan, dan penggunaan kekuatan berlebihan terhadap pengunjuk rasa damai, mahasiswa, akademisi, serikat buruh, serta anggota masyarakat sipil di Indonesia.
Organisasi ini juga menyayangkan negara yang gagal melindungi hak konstitusional warga untuk menyatakan pikiran dan sikap, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 sebagai hukum tertinggi di negara ini.
Koalisi ini mengingatkan bahwa prinsip dasar dalam UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms secara gamblang menegaskan bahwa penggunaan kekuatan oleh aparat harus berlandaskan pada legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Oleh karena itu, penggunaan gas air mata, tembakan, atau bentuk penanganan agresif lainnya tanpa adanya ancaman nyata merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut.
Tindakan ini juga bertentangan dengan standar internasional yang wajib dipatuhi oleh Indonesia sebagai anggota PBB dan negara pihak pada Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
HRWG menekankan bahwa pembiaran terhadap praktik represif aparat bukan hanya melanggar hukum internasional dan konstitusi, tetapi juga merusak ruang kebebasan sipil serta mengikis kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.
Seharusnya, negara hadir untuk menjamin keselamatan warga negara saat mereka menggunakan hak konstitusionalnya untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat, bukan justru menjadi aktor utama pelanggaran HAM.
Atas dasar keprihatinan tersebut, HRWG mengajukan sejumlah tuntutan mendesak:
1. Presiden Indonesia harus segera memerintahkan Polri untuk menghentikan tindakan represif dalam menghadapi demonstran, serta memastikan adanya investigasi independen, transparan, dan akuntabel atas peristiwa 28 Agustus 2025, termasuk memberikan pemulihan bagi para korban.
2. Kepolisian Republik Indonesia diminta untuk segera menghentikan praktik represif dalam penanganan demonstrasi dan memastikan seluruh tindakannya sesuai dengan standar internasional hak asasi manusia. Selain itu, HRWG menuntut pemecatan dan pengadilan bagi aparat yang terbukti melakukan kekerasan bahkan menghilangkan nyawa demonstran, serta pembebasan segera 600 demonstran yang masih ditahan.
3. DPR RI dan lembaga negara terkait lainnya harus melakukan pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum guna menjamin penghormatan terhadap kebebasan sipil sesuai konstitusi dan kewajiban internasional Indonesia.
4. Komnas HAM dan lembaga pengawas lainnya didesak untuk segera melakukan investigasi independen dan proaktif, serta mengeluarkan rekomendasi tindak lanjut yang mengikat atas dugaan pelanggaran HAM, termasuk insiden extra-judicial killing dalam penabrakan pengemudi ojek online oleh kendaraan Brimob saat demonstrasi di Jakarta. Koalisi juga mendesak Komnas HAM untuk memantau dan menilai tindakan pemerintah maupun kepolisian yang memberikan kontrol berlebihan atas media sosial selama aksi, karena hal itu dinilai sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi, hak atas informasi, dan partisipasi publik yang dijamin UUD 1945 serta ICCPR.
HRWG menegaskan bahwa ruang demokrasi hanya dapat terjaga apabila negara menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga untuk menyampaikan pendapat secara damai.
Setiap bentuk pembiaran terhadap kekerasan aparat hanyalah jalan mundur bagi demokrasi Indonesia, dan HRWG menolak segala bentuk agenda militerisasi.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi HAM Internasional (HRWG) terdiri dari: Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Arus Pelangi, Asosiasi LBH APIK Indonesia, ELSAM, Gaya Nusantara, Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi (GANDI), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), IMPARSIAL, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), INFID, Institute for Ecosoc Rights, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), LBH Banda Aceh, LBH Jakarta, LBH Pers, Migrant Care, Mitra Perempuan, Perhimpunan Badan Hukum Indonesia (PBHI), Perkumpulan HuMa, Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPUK) Aceh, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), SETARA Institute, SKPKC Fransiskan Papua, Solidaritas Perempuan (SP), Trade Union Rights Centre (TURC), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), YAPPIKA, Yayasan Pulih, dan Yayasan LBH Indonesia (YLBHI).


