ZONAUTARA.com – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dianggap krusial dalam meningkatkan produktivitas perkebunan sawit nasional di tengah keterbatasan lahan dan tekanan global terhadap ekspansi industri kelapa sawit. Meski demikian, pelaksanaan program PSR masih dihadapkan pada tantangan seperti legalitas lahan, tumpang tindih kawasan, dan lemahnya kemitraan dengan petani.
Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, Iim Mucharam, menyatakan bahwa peningkatan produktivitas lebih realistis daripada membuka lahan baru. “Bicara ekspansi sudah tidak mungkin karena lahan terbatas dan ada tekanan internasional serta isu-isu global. Makanya PSR menjadi kunci,” kata Iim. Saat ini, luas kebun sawit nasional diproyeksikan mencapai 16,8 juta hektare pada 2025, dengan perkebunan rakyat menguasai 41% dari total luas tersebut, yang berpotensi meningkatkan produksi nasional.
Meskipun demikian, realisasi PSR belum optimal. Dari total rekomendasi teknis PSR seluas 423.305 hektare, penumbangan dan chipping baru mencapai 316.359 hektare, dan penanaman baru terealisasi 295.691 hektare. Pemerintah terus menambah dukungan pembiayaan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), dengan bantuan meningkat dari Rp25 juta per hektare pada 2017–2019 menjadi Rp60 juta per hektare sejak September 2024.
Namun, pelaksanaan PSR sebagai program sukarela masih terbentur masalah regulasi. “Kalau langsung mandatori sepenuhnya belum bisa karena masalah regulasi dan aspek lainnya,” ujar Iim, mengakui adanya hambatan lapangan, terutama terkait legalitas lahan. Sementara itu, Muhammad Iqbal dari GAPKI menyebutkan bahwa akses pembiayaan PSR masih terkendala persyaratan administratif dan teknis yang kompleks.
Setiyono, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir) Indonesia, menegaskan bahwa petani mendukung PSR jika diikuti pemetaan yang jelas dan penguatan kelembagaan petani. “Aspekpir mendukung mandatori PSR, tetapi harus ada pemetaan dan penguatan kelembagaan petani lebih dulu,” tegasnya, menggarisbawahi pentingnya pembenahan regulasi agar program dapat berjalan lebih efektif.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

